CARITAU JAKARTA - Status Jakarta nantinya tidak akan menjadi Daerah Khusus Ibu Kota lagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan status tersebut, dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Melalui laman instagram pribadinya, @smindrawati, Menteri Keuangan tersebut mengatakan telah menyelesaikan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, pada Rabu (13/9/20230).
“Sore ini di istana Merdeka - berfoto bersama Wakil Presiden @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, dikutip Jumat (15/9/2023).
Ia menjelaskan, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara, mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan Undang-Undang IKN, mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tambahnya.
Baca Juga: Suasana Lengang Jalan Protokol Jakarta di Libur Lebaran
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Ia juga menuturkan, ada banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin
Nantinya, Sri Mulyani akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. (IRN)
Baca Juga: Demo Tolak Pemilu Curang
menteri keuangan sri mulyani dki jakarta dkj Daera Khusus Jakarta Kota Ekonomi Global ikn nusantara RUU DKJ
Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Halalbihalal PKS
Caitlin Halderman: Enaknya Akting Horor, Rambut Be...
Euforia Kemenangan Timnas Atas Korsel, Tim Thomas-...
Wisata Pulau Padamarang dan Pantai Shaka di Kolaka
Dwi Rio Dorong Kualitas Layanan Internet Gratis di...