Bawaslu Tolak Sengketa Irman Gusman
Kamis, 16 Nov 2023 15.01 WIB
Kamis, 16 Nov 2023 15.01 WIB
Ketua Majelis Adjudikasi Puadi (tengah) bersama Anggota Majelis Adjudikasi Toto Haryono (kiri) dan Anggota Majelis Adjudikasi Lolly Suhenty (kanan) saat sidang Pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Irman Gusman di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dalam sidang tersebut Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
Dalam sidang tersebut Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
Dalam sidang tersebut Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
Dalam sidang tersebut Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
Dalam sidang tersebut Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Adjudikasi Puadi (tengah) bersama Anggota Majelis Adjudikasi Toto Haryono (kiri) dan Anggota Majelis Adjudikasi Lolly Suhenty (kanan) saat sidang Pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Irman Gusman di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam sidang tersebut Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (CARITAU - MUNZIR)
bawaslu tolak sengketa irman gusman
dki jakarta
bawaslu
pemilu 2024