CARITAU MAKASSAR – Pihak Kemenkunham Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot sementara dua Kalapas di Sulsel. Keduanya yakni Kalapas Takalar dan Parepare.
Pencopotan sementara yang dilakukan pihak Kemenkumham Sulsel merupakan buntut dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Takalar dan Parepare.
Baca Juga: Sebanyak 26.021 Narapidana di Jatim Salurkan Hak Pilih Pemilu 2024
Untuk kasus Lapas Takalar, salah seorang oknum pegawai Lapas diduga menjadi calo dan meminta uang sebanyak Rp15 juta kepada keluarga narapidana jika ingin dibebaskan pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Di mana, salah seorang keluarga megaku anaknya inisial W telah dimintai sejumlah uang oleh salah satu pejabat di Lapas kelas IIB Takalar untuk pengurusan pembebasan bersayarat (PB) dan dijanjikan akan bebas lebih awal setelah mendapatkan remisi 17 Agustus mendatang.
Sementara itu, untuk kasus dugaan Lapas Parepare, diduga Kalapas Parepare kerap melakukan Pungli dan meminta sejumlah uang mulai jutaan hingga puluhan juta kepada narapidana agar bisa bebas dan dikeluarkan dari Lapas.
Menanggapi hal itu, Kadivpas Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim dan mendalami kasus dugaan pungli yang terjadi di Lapas Takalar dan Parepare.
Kalapas Takalar dan Parepare pun saat ini sudah dicopot dari jabatannya untuk sementara.
"Kita bebastugaskan (penarikan sementara) sejak hari ini (1/8/2022). Sambil menunggu pengusutan itu (kasus dugaan Pungli)," ungkapnya saat ditemui awak media di kantornya, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, untuk dugaan Pungli di Lapas Takalar muncul isu yang aktual bahwa ada dugaan pegawai menerima pungli (kwitansi).
"Kami Kemenkunham mencoba mendalami kasus itu tertutama pungutan. Kami panggil Kalapas untuk memberikan penjelasan. Kalapas menjelaskan tidak ada pungutan. Kwitansi memang betul nilai nominal ada. Namun pembayar dan menerima tidak ada nama," katanya.
Hal itu kemudian, kata dia, menunjukkan tanda tanya besar apakah betul ada dugaan Pungli yang terjadi di Lapas Takalar.
"Ini juga menunjukan tanda tanya apakah betul itu ada? Barang bukti (BB) itu tidak kuat. Namun menyebutkan ada pegawai (inisial E melakukan pungli). Kami tetap menelusuri kejadian itu," katanya.
"Kalapas kita periksa termasuk nama pegawai yang disebutkan sudah diperiksa. Kasus ini sudah ditangani," jelasnya.
Hal serupa juga sudah dilakukan untuk kasus dugaan pungli di Lapas Parepare. Pihaknya juga sudah membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalapas (Parepare) kami panggil. Kalapas mengatakan tidak benar. Tapi tidak berhenti di situ dan kami mendalami kejadian itu. Sampai selesai kita telusuri. Kita akan telusuri ke pegawai itu. Inisial E sementara diperiksa. Dua tim sudah dikirim ke (Lapas) Takalar dan Parepare," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, nantinya pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku. Sanksi ringan berupa peringatan, sanksi berat akan diberhentikan. Kita akan lihat ke depannya. Karena kan ada praduga tak bersalah. Kalau terbukti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
"Tapi kalau nantinya kasus itu tidak terbukti. Jabatan (Kalapas Takalar dan Parepare) kita akan kembalikan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Jatim Ajukan Remisi Natal bagi 449 Narapidana Kristen
dugaan praktik pungli dua kalapas di sulsel dicopot dari jabatan napi narapidana pembebasan bersyarat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...