CARITAU JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi bagi kendaraan bermotor secara gratis. Kegiatan dilakukan di Kantor DPRD DKI, selama tiga hari dari 22 hingga 24 Agustus 2023.
Target uji emisi ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN dan juga bagi masyarakat umum.
Baca Juga: Harga Sembako di Jakarta Naik, DPRD DKI Minta Heru Siapkan Langkah Antisipasi
"Tadi saya juga sudah cheking motor ya semua harus supaya bener-bener ya mengurangi polusi di Jakarta," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat meninjau pelaksanaan uji emisi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/8/2023)
Hasil pemeriksaan uji emisi ini akan masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika kendaraan tidak memiliki tanda terverifikasi dalam aplikasi tersebut, tertanda kendaraan belum lulus uji emisi.
"Ada nanti ada, ada satu sistem aplikasi yang digunakan LH dia pakai aplikasi bisa kelihatan pakai aplikasi itu lolos atau gak," paparnya.
"Setelah ini semua istilahnya terintegrasi semua dengan penggunan mobil, mudah-mudahan ini semua bisa mengurangi," dirinya menambahkan.
Politikus PDIP itu meminta, pada masyarakat mau melaksanakan uji emisi di kantor DPRD DKI, karena tidak dipungut biaya. Dengan banyaknya warga uji emisi dapat membantu menyelesaikan buruknya polusi udara Jakarta.
“Ya kita imbau kepada masyarakat ya harus (uji emisi) di sini gratis, tidak ada pemungutan biaya disini. Ayo monggo masyarakat datang ke DPRD untuk di cek uji emisinya," katanya. (DID)
Baca Juga: Tekan Polusi Udara Jakarta dengan Ganjil Genap 24 Jam
dprd dki uji emisi polusi udara asn pemprov dki uji emisi di jakarta polusi udara jakarta polusi udara di jakarta
Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster
Tradisi Labuh Saji di Sukabumi
Aksi Menolak RUU penyiaran di Solo
Prosesi Pengambilah Api Dharma Waisak
BPDPKS Ditjen Perkebunan-AKPY Latih 160 Petani Saw...