CARITAU JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembahasan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi.
Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 28 Maret 2024.
Anggota Pansus Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, pihaknya sedang fokus merancang rekomendasi sebagai persiapan Jakarta menjadi Kota Aglomerasi.
Rio bertekad serius untuk mematangkan sejumlah rekomendasi demi terpenuhinya kebutuhan pembangunan daerah di Jakarta.
“Misalnya yang pertama adalah soal Kawasan Aglomerasi penataan kawasan. Bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” ujar Rio, Minggu (7/4/2024).
Dengan status baru Jakarta, harap Rio, penataan barang milik nasional harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Sehingga permasalahan permukiman, transportasi, dan ruangan terbuka hijau, bisa teratasi.
“Kemudian soal pertanahan, bagaimana implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum itu mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya. Tapi justru bagaimana bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan nantinya tidak terjadi hegemoni kepemilikan tanah," pungkasnya. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...