CARITAU JAKARTA - Kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil-genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.(CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Juga: Program Hapus Tato
dki jakarta tekan polusi udara jakarta dengan ganjil genap 24 Jam polusi udara di jakarta polusi udara ganjil genap
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...