CARITAU JAKARTA - Kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil-genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.(CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Semarak Pemilihan Ketua RT di Menteng Jakarta Pusat
Baca Juga: Aksi Ojol Dukung Kemerdekaan Palestina
dki jakarta tekan polusi udara jakarta dengan ganjil genap 24 Jam polusi udara di jakarta polusi udara ganjil genap
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...