CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, raihan ini merupakan hasil kerja bersama. Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang turut andil dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan predikat tersebut.
"Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada seluruh pihak, termasuk kepada pimpinan dan para anggota dewan atas jalinan kerja sama dan kemitraan yang baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan kontrol. Hal tersebut guna mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan, serta pelaporan keuangan daerah," kata Heru saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (29/5/2023).
Heru memaparkan, LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
"Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Opini ini juga merupakan Opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022," jelas Heru.
"Capaian ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," lanjut dia.
Ia juga berharap, pencapaian ini menjadi penyemangat untuk terus melakukan peningkatan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang. "Perolehan Opini WTP ini bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan," paparnya.
Upaya tersebut, yaitu: (1) Implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik; (2) Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah; (3) Penetapan peraturan dan pembenahan tata kelola keuangan daerah; (4) Pelaksanaan reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review); (5) Penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat; dan (6) Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
"Saya menyadari bahwa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut masih perlu penyempurnaan. Saya mengharapkan bimbingan, saran, masukan maupun koreksi yang membangun dari BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa yang akan datang," tutup Heru. (DID)
Baca Juga: FKDM Dukung Langkah Pj Heru Tertibkan Jukir di Minimarket
pj gubernur dki predikat wtp bpk pemprov dki laporan pemeriksaan keuangan apbd dki 2022
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...