CARITAU JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga soal banjir di Mampang Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah beralasan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan.
"Kami belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Nanti kami lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana?" kata Yayan Yuhanah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Jakarta Half Marathon 2023, Ajang Promosi Jakarta sebagai Kota Global
Menurut Yayan, seperti dilansir Antara, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sambil menunggu datangnya salinan putusan. Setelah mencermati putusan hakim, kata dia, Pemprov DKI bakal memutuskan apakah harus banding atau seluruh poin putusan hakim memang sudah dikerjakan.
"Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil koordinasi dengan SDA dan lain-lain," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dalam putusan majelis hakim yang diunggah pada 15 Februari 2022 menyebutkan, awalnya tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Jakarta pada 19-21 Februari 2021.
Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sekretaris Dinas SDA DKI, Dudi Gardesi, menyatakan, pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun dan pengerukan dengan alat berat berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.
"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).
Akun resmi Dinas SDA DKI, @dinas_sda mengunggah informasi bahwa sudah dilakukan pengerukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pengerukan untuk mencegah banjir itu berlangsung pada 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022. (GIBS)
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kerahkan 700 Petugas Gabungan Periksa Hewan Kurban
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...