CARITAU MAKASSAR – Bandar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 Kg, Syafruddin yang divonis mati Pengadilan Negeri Makassar mengajukan upaya hukum banding.
Hukuman berat atas ulahnya memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar membuatnya harus mendapatkan hukuman mati.
Baca Juga: Kapolres Jakbar Perintahkan Propam Periksa Anggota yang Tangkap Saipul Jamil
Meskipun sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Syafruddin mengaku pikir-pikir, ternyata ia kini resmi mengajukan banding.
"Terpidana narkoba Syafruddin mengajukan banding," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (2/6/2022).
Kendati demikian, kata Soetarmi, saat ini pihaknya tengah menyusun kontra memori banding, sebagaimana SOP yang ada.
"Sesuai SOP apabila terdakwa menyatakan banding maka JPU harus banding dan membuat kontra memori banding," bebernya.
Sebelumnya Hakim Ketua perkara ini Yusuf Karim menjatuhkan vonis tersebut pada Syafruddin lantaran dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, Syafruddin dengan hukuman mati," ujar Yusuf Karim dalam sidang putusan di ruang utama Dr Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zahroel Ramadhana menilai vonis mati tersebut dijatuhkan pada Syafruddin lantaran dia dinilai sebagai pemain lama yang selama ini telah menjalankan bisnis haram tersebut. Dan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. (KEK)
Baca Juga: Tekan Peredaran Narkoba saat Malam Tahun Baru, Polri akan Razia Tempat Hiburan se-Indonesia
divonis mati di pengadilan negeri makassar bandar narkoba 75 kg ajukan banding narkotika peredaran gelap narkoba
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi