CARITAU MAKASSAR – Bandar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 Kg, Syafruddin yang divonis mati Pengadilan Negeri Makassar mengajukan upaya hukum banding.
Hukuman berat atas ulahnya memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar membuatnya harus mendapatkan hukuman mati.
Baca Juga: Kasus Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor
Meskipun sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Syafruddin mengaku pikir-pikir, ternyata ia kini resmi mengajukan banding.
"Terpidana narkoba Syafruddin mengajukan banding," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (2/6/2022).
Kendati demikian, kata Soetarmi, saat ini pihaknya tengah menyusun kontra memori banding, sebagaimana SOP yang ada.
"Sesuai SOP apabila terdakwa menyatakan banding maka JPU harus banding dan membuat kontra memori banding," bebernya.
Sebelumnya Hakim Ketua perkara ini Yusuf Karim menjatuhkan vonis tersebut pada Syafruddin lantaran dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, Syafruddin dengan hukuman mati," ujar Yusuf Karim dalam sidang putusan di ruang utama Dr Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zahroel Ramadhana menilai vonis mati tersebut dijatuhkan pada Syafruddin lantaran dia dinilai sebagai pemain lama yang selama ini telah menjalankan bisnis haram tersebut. Dan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. (KEK)
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba untuk Ammar Zoni
divonis mati di pengadilan negeri makassar bandar narkoba 75 kg ajukan banding narkotika peredaran gelap narkoba
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024