CARITAU MAKASSAR - Penanganan kasus aplikasi investasi bodong Algopacks yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel mendapat sorotan.
Kasus yang melibatkan Hamsul (39) dan Sulfikar (39) itu telah berkecamuk dalam lingkup Polda Sulsel untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Banyak Penipuan Mengatasnamakan Alfamidi, Warga Diimbau Waspada
Untuk diketahui, Algopacks, sebuah aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar hingga 300% dalam tiga tahun melalui aset Dollar dan Koin Crypto, rupanya mengecewakan para investor. Aplikasi ini terbukti sebagai skema penipuan yang merugikan banyak pihak.
Dalam penanganan kasus tersebut, penasihat hukum terpidana Hamsul, Sya'ban Sartono, menyebut, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kata dia, perintah Pengadilan itu tercatat pada Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 .
"Isinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sya'ban saat kepada awak media, Selasa (26/12/2023).
Sya'ban menjelaskan, dalam surat putusan itu memerintahkan untuk mengembalikan hak-hak pemohon berupa rehabilitasi nama baik dan membuka kembali pemblokiran rekening miliknya.
"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dir Krimum tidak laksanakan, itu jelas sekali," ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, semua prosedur hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dir Krimum saat ia temui beberapa waktu lalu.
Hanya saja, mengenai pembukaan blokir rekening kliennya itu justru sampai sekarang tidak kunjung dilaksanakan Dir Krimum.
"Saya sudah temui Dir Krimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dir Krimum tidak mau tanda tangani Surat Pembukaan blokir rekening klien saya," ucap Sya'ban.
"Dan hasilnya mayoritas peserta gelar berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat Surat Pembukaan blokir rekening ke Bank, namun Dir Krimum enggan menandatanganinya," sambungnya.
Merasa tindakan Dir Krimum merupakan bentuk kesewenang-wenangan, Sya'ban mengaku telah bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel.
Adapun balasannya, tertulis pada Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga meminta untuk membuka blokir rekening terkait.
"Memang itu ciri-ciri mafia hukum, perintah internal dan Perintah Pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, Polisi macam ini merusak institusi Polri dan mencoreng penegakan Hukum di Indonesia," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihaknya akan segera memangil penyidik untuk mejelaskan terkait kasus tersebut.
"Besok, saya panggil penyidiknya untuk jelaskan ke saya, saya agak lupa posisi perkaranya, seingat saya karena ada keterkaitan penanganan Laporan TPPUnya (pencucian uang)," katanya saat dikonfirmasi Selasa (26/12/2023) malam.
Terkait dengan putusan praperadilan, Jamaluddin mengaku, putusan tersebut keluar saat tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terkait dengan putusan praperadilan menurut penyidik saat itu (sebelum saya menjabat) bahwa putusan praperadilan keluar saat tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2), sehingga proses perkara diteruskan dan akhirnya vonis dan ingkrah perkaranya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Sita Aset Tersangka Investasi Robot Trading 'Crazy Rich' Surabaya Wahyu Kenzo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...