CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi perihal penggunaan video call dalam proses verifikasi administrasi status para anggota Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menilai, pihaknya menghormati keputusan Bawaslu yang diberi kewewenangan atributif untuk melakukan pengawasan terhadap para penyelengara pemilu maupun peserta pemilu pada tahapan proses menuju kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Sepakat Tunda Rapat Evaluasi Pemilu 2024
"Kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu, dan ke depan kami akan meningkatkan kualitas penyelenggaran pemilu sebagaimana yang diatur undang-undang," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).
Kendati demikian, Idham menjelaskan, alasan penggunaan video call oleh KPU kepada para anggota Parpol yang diverifikasi terkait status keanggotaanya merupakan situasi mendesak lantaran terbatas dengan waktu yang sudah ditentukan.
Selain itu, ia menuturkan, bahwa penggunaan video call terhadap anggota parpol didasari atas situasi bersangkutan yang berhalangan hadir karena alasan kondisi geografis ataupun yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan sedang bekerja di luar pulau sehingga anggota parpol itu tidak dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.
"Misal pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh alam. Misalnya, Banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misalnya yang bersangkutan sakit yang gak mungkin bisa datang ke KPU sedangkan yang bersangkutan punya hak klarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk berlayar, kan di Indonesia banyak kepulauan," paparnya.
Sebenarnya aturan terkait penggunaan video call dalam proses tahapan verifikasi keanggotaan parpol, kata Idham sudah diatur oleh KPU melalui keputusan KPU nomor 346 halaman 24-25.
Dalam keputusan nomor 346 tersebut, KPU mengizinkan anggota partai politik yang diklarifikasi untuk menggunakan teknologi informasi seandainya tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit keras, kendala geografis, atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.
Saat dikonfirmasi perihal kenapa aturan tersebut, tidak dimasukan kedalam Peraturan KPU (PKPU), Idham mengatakan, bahwa dalam penyelenggaran pemilu, KPU sebetulnya diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan bersifat teknis.
Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa KPU juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan aturan yang berprinsip dasar dalam penggunaan teknologi sebagaimana diatur dalam proses verifikasi administrasi.
"Kalau kita mengacu tentang kelas verifikasi di UU, KPU diberikan kewenangan luar biasa dalam mengatur jalannya verifikasi administrasi," terang Idham.
Karena itu, Idham mengakui ada perbedaan pendangan hukum antara KPU dengan Bawaslu dalam memandang situasi di lapangan terkait proses verifikasi administrasi keanggotaan partai yang dilakukan kemarin.
Meski begitu, Idham menegaskan KPU akan tetap menghormati pandangan hukum Bawaslu soal penggunaan video call tersebut dan berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan harapan kedepan dapat memiliki pemahaman bersama dalam konsep hukum.
"Ya sebagai penyelenggara Pemilu kami menghormati pandangan hukum tersebut dan ya kami sesama penyelenggara tentunya akan lebih intensif dalam koordinas sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding / penahanan bersama," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Surabaya
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...