CARITAU JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menetapkan agenda sidang putusan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf pada Selasa (14/02/2022) mendatang.
Dengan begitu, agenda sidang putusan vonis tersebut juga bertepatan dengan hari kasih sayang (valentine).
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan sidang, Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso usai memimpin pelaksanaan agenda sidang pembacaan duplik (jawaban) dari kuasa hukum Kuat Maruf yang digelar di ruang sidang utama Prof Seno Oemar Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, keputusan penjatuhan vonis tersebut lantaran pihaknya bakal lebih dulu mempelajari materi mengenai fakta-fakta yang telah disampaikan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak selama rangkaian agenda sidang kasus tersebut berlangsung.
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum Terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga telah menuntut terdakwa Kuat Maruf (KM) telah terbukti dengan sengaja dan melakukan perencanaan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Atas tuntutan itu, Kuat Maruf telah dituntut dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan,” ucap JPU Rudi Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keteranganya, JPU juga menyimpulkan, bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan JPU itu juga menyebut bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah
Ikut serta berperan melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ucap Rudi.
“Melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan dalam dakwaan pasal 340 KUHP,” tandas JPU.
Bantah Replik JPU Soal Tuntutan Pasal 340
Diketahui sebelumnya, Tim kuasa hukum Kuat Maruf berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan untuk menghilangkan unsur-unsur kesengajaan dan perencanaan pembunuhan yang termaktub didalam pasal 340 KUHP dalam pembacaan keputusan vonis yang diagendakan pada Selasa (14/2/2023).
Kuasa Hukum Kuat Maruf (KM) Irwan Irawan menilai, berdasarkan fakta persidangan, unsur-unsur pidana tersebut tidak ditemukan lantaran berdasarkan keterangan sejumlah saksi telah menyebut bahwa Kuat Maruf selaku terdakwa tidak mengetahui perihal rencana pembunuhan yang sebelumnya telah disimpulkan dibacakan oleh penuntut umum di persidangan.
"Fakta yang terungkap sepanjang pemeriksaan perkara a quo, ternyata tidak ditemukan adanya niat sebagai kehendak terdakwa (Kuat Maruf) bersama terdakwa lainya atas kematian korban dan atau mengetahui adanya perencanaan eksekusi penembakan di rumah Duren Tiga No 46. Terlebih lagi dengan menggunakan sarana senjata api," kata Irwan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
"Kami memohon kepada Hakim untuk menerima seluruh duplik tim penasehat hukum Kuat Maruf dan menolak seluruh isi replik penuntut umum. Kiranya yang mulia majelis hakim agar dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," sambung Irwan.
Dalam keteranganya, Irwan menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya telah gagal untuk membuktikan bahwa adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu, Irwan menilai, JPU dalam replik (jawaban) tuntutanya telah memaksakan kehendak agar berupaya untuk dapat mengkaitkan unsur-unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Penuntut umum gagal membuktikan unsur dengan sengaja dalam pasal 340 KUHP dan berupaya untuk mengalihkan dengan cara mencoba mengaitkan dengan sengaja dengan peristiwa penembakan yang dilakukan oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan," tandas Irwan. (GIB)
sidang ferdy sambo pembunuhan brigadir j kuat ma'ruf vonis hakim
Banjir Luapan Sungai Citanduy
Polisi Bongkar Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu dalam Kem...
Jokowi Minta AHY Segera Selesaikan 2.086 Ha Lahan...
AHY: Selamat untuk Prabowo-Gibran
Titiek Soeharto Berterima Kasih Rakyat Pilih Prabo...