CARITAU JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tidak cuma penertiban, ditegaskan Arifin, Satpol PP akan menyeret mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.
"Sanksi Tipiring ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum," kata Arifin.
Dirinya mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1. Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta," kata Arifin pada Kamis (11/7/2024).
Arifin menyadari, Perda soal pengenaan sanksi ini memang sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007 lalu. Sejak regulasi ini diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.
"Namun hanya beberapa hari, mereka rupanya kembali lagi ke jalan raya. Hal ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," ujar Arifin.
Menurut dia, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.
"Untuk mempermudah operasi ini, kami telah menggandeng berbagai instansi lain seperti aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri," imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024. Hingga kini sampai akhir Juli 2024, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.
"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," tuturnya.
"Untuk pembinaan dilakukan sampai bulan Juli, tapi kalau nanti di bulan Agustus minggu pertama, minggu kedua akan secara masif dilakukan penjangkauan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda ini, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," sambungnya.
Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.
"Nanti akan tetap ada penjangkauan yang dilakukan teman-teman dari Satpol PP di wilayah, namun mulai besok akan berlaku ketentuan pencatatan data pelanggar. Misalnya, Si A hari ini terjangkau kena tindakan, kemudian dia nanti kena lagi, kalau ketemu lagi sampai tiga kali maka akan jadi catatan yang akan memberatkan ke yang bersangkutan untuk dibawa ke Tipiring," pungkasnya. (DID)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...