CARITAU JAKARTA - Jelang Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut partai politik seperti spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.
Pencabutan atribut parpol yang dilaksanakan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta juga disebabkan masa pemasangan atau penayangan sudah berakhir.
Baca Juga: Rakernas III PDI Perjuangan
“Kami mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga,” kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dikutip Selasa (11/7/2023).
Arifin juga menyebut, pencabutan itu juga khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Berdasarkan Seksi Data dan Informasi pada Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk (banner) yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu.
"Untuk diketahui, penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik," ujar Arifin.
Sebelumnya, Arifin mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Kita perlu ada kesamaan dalam hal irisan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pol PP, KPU dan Bawaslu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. (DID)
Baca Juga: Masjid Al-Atiq Kampung Melayu dan Sejarah yang Belum Terpecahkan
satpol pp dki baliho dqn spanduk parpol tak berizin jelang pemilu 2024 pemprov dki jakarta
Aktivitas Gunung Ruang masih tinggi
Permintaan Ekspor Teripang
Tasyakuran Awal Musim Tanam Tembakau di Temanggung
Dampak Banjir Bandang di Sidrap
Manasik Haji di Jombang