CARITAU HALMAHERA - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kabar Cagar Alam Kepulauan Widi (Widi Reserve) di Halmahera Selatan yang di lelang di situs situs asing Sotheby’s Concierge Auctions yang kantornya berbasis di New York, Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Heru Budi Hartono Didapuk Sebagai Top Pembina BUMD 2024
Hal tersebut memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hukum di Indonesia sendiri tidak membenarkan dan melarang penjualan pulau kepada non-Indonesia. Dalam lelang tersebut, para pembeli dengan cara akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di Widi Reserve.
Dihimpun dari berbagai sumber, PT Leadership Islands Indonesia (LII) adalah pemilik hak untuk mengelola Kepulauan Widi. Dikatakan, jika PT LII akan bekerja sama dengan arsitek luar dan membangun eco-resort pada lahan seluas 10 ribu hektare di kepulauan tersebut.
Nantinya bangunan ini juga akan dibuat dengan konsep ramah lingkungan sehingga keasrian Kepulauan Widi tetap terjaga.
Sementara itu, kepulauan Widi sendiri memang menjadi salah satu destinasi yang memiliki potensi tinggi soal pariwisata. Di dalam Kepulauan Widi disebutkan jika terdapat 100 pulau dengan kawasan seluas 10.000 hektare. Dalam situs pelelangan, pulau-pulau ini disebut dengan nama Widi Reserve.
Kepulauan Widi yang terdiri dari 100 pulau tidak berpenghuni adalah kawasan Cagar Alam. Luas Kepulauan Widi disebut setara dengan keseluruhan Pulau Bora-Bora di Samudera Pasifik yaitu sekitar 315 hektare. Luas cagar alam ini juga 50 kali lebih besar dari Tetiaroa, kepulauan tol karang resor The Brando.
Kepulauan Widi pantai putih sepanjang 150 kilometer. Pantai ini menyajikan pemandangan bawah laut yang indah dengan sajian terumbu karang dan berbagai makhluk hidup lainnya. Bahkan, dalam situs lelang yang beredar, Kepulauan Widi terletak di jantung Coral Triangle. Oleh karena itu, lokasi ini pemandangan yang luar biasa.
Tak hanya kekayaan alamnya, Kepulauan Widi juga dikenal memiliki spesies hewan langka yang tinggal di dalamnya. Dalam situs pelelangan, disebutkan banyaknya spesies hewan langka seperti hiu paus, paus biru, mamalia laut, ikan,burung, bahkan serangga dan kadal yang jarang ditemukan dan tidak diketahui sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi telah memberikan tanggapan terkait pelelangan pulau-pulau di Indonesia tidak ada yang bisa memilikinya.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ujar Jodi beberapa waktu lalu, dikutip Senin (5/12/2022).
Ia juga mengegaskan jika ada pihak swasta yang mengelolanya itu juga harus ada izin resmi dari pemerintah. Jodi mengatakan, untuk saat ini, kalau Kepulauan Widi dikelola oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) dengan izin pemerintah. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut dapat mengelola Kepulauan Widi.
Diinvestigasi Oleh Kemendagri
Terkait pelelangan Kepulauan Widi, Kemendagri sudah menginvestigasi kabar tersebut. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengungkap sudah menggelar rapat pada tanggal 24 November 2022 di Kabupaten Halmahera Selatan, secara daring dan luring.
Rapat dihadiri Kemendagri, Kementerian Kelautan, TNI AL, Pemprov Maluku Utara, hingga Pemkab Halmahera Selatan. Dalam rapat, diketahui ada 83 pulau di Halmahera Selatan yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi.
"Namun tidak ada satu pun nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi tersebut," Safrizal dalam keterangan tertulis Minggu (4/12/2022).
Dalam rapat itu juga diketahui adanya perusahaan yang merupakan broker yaitu PT. Leadership Islands Indonesia (PT. LII), yang diduga melelang Kepulauan Widi.
PT LII memiliki MoU pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi dengan Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan tanggal 27 Juni 2015.
Sekda Kabupaten Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII adalah broker yang mana selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir melakukan memasukkan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Dalam keterangan resminya Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan beberapa poin rapat tersebut:
Terdapat 83 pulau di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara sudah terdaftar di Kepmendagri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dan Gazeter Pulau yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi. Namun tidak ada satu pun nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi tersebut.
Kemudian, adanya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT. Leadership Islands Indonesia (PT. LII) Nomor:120.23/671/G Nomor:430/1047/2015 Nomor: LII/V/2015/001 Tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 27 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara (KH. Abdul Gani Kasuba), Bupati Halmahera Selatan (Dr. H. Muhamad Kasuba) dan Chief Executive Officer (CEO) PT. LII yang diwakili oleh Natalia Kira Catherine Perry.
Tujuan MoU tersebut adalah upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi eco-tourism dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun.
Sejak penandatanganan MoU Tahun 2015 hingga saat ini Tahun 2022, PT. LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan.
PT. LII merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berlokasi di Denpasar Bali, PT LII telah mendapatkan izin lokasi dan izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.
Menurut Kepala Dinas PTPS Prov Maluku Utara sesuai regulasi bahwa apabila dalam 6 bulan tidak melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan (sesuai hasil evaluasi tim teknis) maka izin dapat dibekukan atau dicabut selamanya. PT LII saat ini sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).
Sekda Kabupaten Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII adalah broker yang mana selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir melakukan memasukkan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS,
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memenuhi Perizinan Berusaha (ijin operasional) terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Sampai saat ini, PT. LII belum melakukan permohonan perizinan operasional sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Berdasarkan data yang terdapat di dinas lingkungan hidup, gugusan Kepulauan Widi sebagian areanya merupakan kawasan hutan lindung yang pemanfaatannya sangat terbatas. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Halmahera Selatan belum pernah mengeluarkan perizinan untuk pelepasan hutan lindung kepada PT. LII.
Sesuai UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil, Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola/dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai/hak sewa Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70% dari luas pulau.
Dari hasil rapat tersebut dihasilkan beberapa tinjak lanjut yang disepakati bersama antara lain sebagai berikut:
Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara, nanti apabila PT. LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka Kembali namun apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 29 Nopember 2022 akan melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT. LII.
Pemda Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT. LII atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MOU yang mana selama 7 (tujuh) tahun belum merealisasikan MOU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari
DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT. LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apa pun selama 7 tahun maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Pemda terhadap regulasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan
Kementerian Dalam Negeri, segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau. (IRN)
Baca Juga: Kemendagri Sebut Pilgub DKJ Gunakan UU Pilkada
lelalng kepulauan widi pulau widi cagar alam sotheby’s concierge auctions kemendagri menko marves pulau dijual
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024