CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto mengapresiasi langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan 'blusukan' ditengah-tengah masyarakat pada awal kerjanya di Pemprov DKI Jakarta.
Rasminto meminta, Heru tetap melaksanakan tugas-tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsinya alias tupoksi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Rasminto dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Harlah Ke-3, RANGER Gelar Santunan Anak Yatim
"Kita patut apresiasi gebrakan Heru Budi Hartono dengan langsung bekerja ke lapangan pastikan pelayanan publik berjalan," kata Rasminto dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Rasminto mengaku memiliki beberapa catatan penting untuk Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang merupakan ASN senior di Pemprov DKI.
"Pertama Pj Gubernur DKI harus komitmen terhadap tupoksi dan tidak boleh melanggar larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Rasminto.
"Pj Gubernur juga harus menjaga dinamika ASN untuk fokus terhadap kinerja yang lebih baik lagi bukan membuat dinasti baru yang malah membuat kegaduhan," sambungnya.
Baca juga : Kumpulkan Wali Kota Hingga Lurah, Heru Budi 'Disentil' Demokrat: Jangan Teruskan Pesanan Orang!
Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Rasminto mengaku optimistis Heru mampu mensolidkan kinerja ASN Pemprov DKI.
"Latar belakang Pak Heru sebagai ASN Jakarta kita yakin dapat mensolidkan kembali ASN yang akan menopang kinerja Pj Gubernur dan paling penting dapat juga mempercepat pengisian pejabat SKPD yang saat ini banyak kosong," tutur dia.
Rasminto yang juga Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kesbangpol DKI Jakarta juga menyoroti Pj Gubernur dapat menuntaskan status Jakarta pasca diterbitkannya UU Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022 lalu.
"Pj Gubernur harus dapat lebih serius mengawal perubahan status Jakarta setelah tidak jadi Ibu Kota Negara untuk memastikan kehidupan berbangsa dan sistem politik Jakarta," kata Rasminto.
Selain itu, perubahan status Jakarta juga terkait dengan penetapan DPRD karena berhubungan dengan jumlah kursi DPRD dan syarat Pilkada setelah UU IKN terbit Februari 2022 lalu.
"Sehingga UU 29/2007 otomatis dicabut meskipun diberikan toleransi sebulan saat itu untuk perumusan status Jakarta," kata Rasminto.
Alumnus doktoral PKLH Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta ini berharap Pj Gubernur dapat menuntaskan masalah menahun Jakarta.
"Semoga dalam sekitar dua tahun ke depan, Pak Heru dapat mengawal program yang menjadi permasalahan menahun seperti kemacetan, banjir dan polusi udara dengan program nyata," kata Rasminto.
Baca juga : Optimalkan Peran Dinas, Heru Budi "Ogah" Pakai Tim Seperti TGUPP
Lebih lanjut Rasminto meminta Pj Gubernur dapat menjaga netralitas di tahun politik dan komunikatif dengan berbagai elemen masyarakat.
"Menjaga netralitas di tahun politik hingga selesainya perhelatan pesta demokrasi 2024 jadi kunci keberhasilan Pak Heru sebagai Pj Gubernur," kata Rasminto.
Bukan cuma itu, Rasminto menambahkan, Pj Gubernur juga harus membangun hubungan kerja profesional dengan DPRD dan membuka ruang komunikasi yang lebih baik pada Forkompimda serta elemen kritis yaitu insan media, ormas, LSM dan kalangan kampus demi mendapatkan masukan berharga.
Terkait legal formil pengangkatan Pj Gubernur, Rasminto menilai sudah selesai karena diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada serta diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022. (DID)
Baca Juga: Mobil Dinas Listrik Pemprov DKI Masuk Proses Pengadaan
pj gubernur dinasti politik asn pemprov dki jaga netralitas tahun politik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...