CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon laporan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dalam menjalankan tahapan kontesatai Pemilu 2024.
Adapun laporan dilayangkan imbas meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabumbing Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Baca Juga: TKN: Prabowo Minta Pendukungnya Hentikan Aksi Damai di MK
Diketahui dalam laporannya TPDI meminta DKPP mencopot 7 komisioner KPU RI dari jabatannya lantaran diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggaraan Pemilu.
Tujuh komisoner KPU RI itu yakni Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengaku pihaknya saat ini belum menerima informasi secara detail soal laporan yang telah dilayangkan TPDI tersebut.
Kendati demikian Idham menuturkan, dalam menjalani kegiatan tahapan proses pendaftaran pencalonan Capres-Cawapres, KPU RI selalu mengedepankan prinsip berkepastian hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu _juncto_ Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
Ia menegaskan seluruh aturan teknis yang tertera didalam peraturan perundang-undangan pemilu telah dilaksanakan oleh KPU RI dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan penerimaan berkas pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024.
"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan, KPU melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 _juncto_ Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017," ujar Idham dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat
(17/11/2023).
"Jadi semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Disisi lain, Idham menjelaskan, bahwa terkait dengan pendaftaran Gibran menjadi Cawapres sebetulnya telah diatur didalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (MK).
Idham menerangkan, materi pelapor yang telah mempermasalahkan penerimaan berkas Gibran menjadi Cawapres sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 yang menyebutkan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," jelas Idham.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," lanjut Idham.
Selain itu, Idham menilai, dalam konteks prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2023, KPU RI telah menetapkan dan juga menindaklanjuti putusan MK dengan mengundangkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023
"Di dalam Peraturan tersebut, ada norma yang menindaklanjuti Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Tindak lanjut tersebut terdapat di Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023," terangnya.
Adapun hal yang disoroti TPDI selaku pelapor dan sejumlah pemerhati Pemilu, KPU dinilai telat dalam melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang mengatur soal teknis aturan pendaftaran Capres-Cawapres sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan syarat batas usia Capres dan Cawapres.
Berkaitan dengan hal itu, Idham berdalih bahwa KPU RI tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres serta putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK melanggar kode etik kekuasaan kehakiman.
"KPU tidak memiliki kapasitas mengomentasi Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011, Putusan MK itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan oleh Hakim MK," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Lakukan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
kpu komisioner kpu dilaporkan ke dkpp ptdi loloskan gibran cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...