CARITAU JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau Fintech P2P Lending periode 2023-2028 sebagai upaya pembenahan industri peer-to-peer lending agar lebih sehat dan bermartabat.
"Roadmap LPPBTI ini dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri LPBBTI bagi perekonomian khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap LPBBTI 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11).
Baca Juga: OJK: Dana Pensiun Capai Rp1.448,28 Triliun Per Juni 2024
Dalam peta jalan itu, terdapat sejumlah fokus penguatan dan pengembangan LPBBTI yaitu aspek tata kelola dengan sejumlah hal yang mendasari antara lain campur tangan pemegang saham atau pihak afiliasi atau lender, dewan komisaris atau direksi yang belum menjalankan tugas sebagaimana fungsinya, rangkap jabatan pegawai dari perusahaan afiliasi sehingga tidak independen.
Selain itu, terdapat kepemilikan pinjaman dari pemegang saham dan pihak ketiga yang terafiliasi, penyelenggara mencatat aset yang tidak didukung underlying document yang memadai sehingga nilai ekuitas penyelenggara terkoreksi, serta peluang terjadinya transfer pricing.
Aspek manajemen resiko meliputi resiko operasional seperti SOP kurang memadai, kompetensi, dan jumlah SDM terbatas. Risiko teknologi berupa kelemahan penguasaan sistem kontrol elektronik, server di luar negeri, kompetensi SDM IT, kerahasiaan data nasabah, SOP/keamanan IT.
Resiko reputasi dan hukum yaitu terkait penanganan keluhan nasabah dan perlindungan konsumen, serta resiko pengelolaan portofolio.
Kemudian, aspek kepatuhan meliputi platform yang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur oleh OJK, produk atau model bisnis belum sesuai atau tidak dilaporkan kepada OJK, penyaluran pinjaman kepada perusahaan afiliasi atau grup.
Selain itu, penyampaian laporan pusat data fintek lending (Pusdafil) dan Sistem Informasi Pelaporan Terintegrasi (Silaras) secara tidak lengkap atau tidak benar, penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) belum sesuai ketentuan, penyaluran pinjaman di atas Rp2 miliar, penerapan yang tidak sesuai dengan TKB90, serta pencatatan penyaluran dana pada on-balance sheet.
Agusman mengatakan, program kerja yang dihasilkan dari peta jalan ini juga menekankan fokus pada perlindungan konsumen sebagai prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi sektor layanan jasa keuangan.
Pelaksanaan peta jalan itu dilakukan dalam tiga fase yaitu penguatan fondasi (2023-2024), fase konsolidasi (2025-2026), serta fase penyelarasan dan pertumbuhan (2027-2028).
Ia menyebutkan, sejumlah strategi yang dijalankan yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen resiko, dan SDM, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, pengembangan infrastruktur.
Setiap strategi itu memiliki program kerja masing-masing sebagai aksi konkrit untuk diimplementasikan semua pihak terkait dalam pengembangan industri LPBBTI.
“Roadmap ini juga bersifat adaptif dan fleksibel dalam mengakomodasi setiap perubahan signifikan baik di internal dan eksternal industri,” ujar Agusman. (HAP)
Baca Juga: Tren Positif Keuangan Berlanjut di 2024 , OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh 9-11%
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...