CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menahan politikus Partai NasDem, yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji dalam kasus dugaan penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (28/12/2023).
Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan penahanan terhadap Indra dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak.
Dalam kasus ini, Indra diduga terlibat tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, yakni sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut. Mahfuddin menyebut, keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Dilansir dari laporan Antara, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," kata dia.
Penjelasan Kasus
Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Nurindra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai catatan, Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024. Dia maju pada Pemilu Legislatif 2024 untuk di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.
Pada Pilpres 2024 saat ini, dia juga ditunjuk menjadi jubir Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Timnas Amin Beri Pendampingan Hukum
Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin akan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12).
Baca Juga: Kampanye akbar Anies Baswedan di Ternate
Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Timnas AMIN pada Kamis (28/12) akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.
Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.
"Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.
Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Indra. Permohonan penangguhan tersebut telah disampaikan oleh Sahroni kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sebuah surat elektronik.
Menurut Sahroni, surat fisik permohonan penangguhan akan akan ia kirimkan hari ini,Kamis (28/12/2023).
"Via PDF udah gue kirimin. Besok pagi dianterin langsung ke Pak Kajati DKI," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Dalam surat itu, Sahroni menyatakan sepenuhnya menjamin Indra yang saat ini telah menjadi
tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menjamin Indra tidak akan melarikan diri; tidak merusak atau menghilangkan barang bukti; tidak mengulangi tindak pidana; dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja. (IRN)
Baca Juga: Ketua KPU: Pemilu di Indonesia Paling Rumit di Dunia
timnas amin Anies Muhaimin anies baswedan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Indra Charismiadji Ditangkap jubir timnas amin ditangkap Penggelapan Pajak
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...