CARITAU WASHINGTON - Dewan Keamanan PBB akhirnya mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama Bulan Ramadan, yang mengarah pada gencatan senjata "yang berkelanjutan dan langgeng" pada Senin (25/3/2024) waktu setempat.
Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih, sementara Amerika Serikat abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Baca Juga: Turki Kecam Persetujuan Israel Membangun 3.500 Rumah di Tepi Barat
Resolusi itu menyerukan gencatan senjata segera selama Ramadan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng.
Resolusi tersebut juga menuntut "pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya."
Mengutip dari Antara, Naskah resminya menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan semua orang yang mereka tahan.
Resolusi tersebut menekankan "kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza serta menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar," sejalan dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan.
Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas Palestina yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.
Lebih dari 32.333 warga Palestina sejak saat itu telah tewas dan lebih dari 74.694 orang luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.
Perang Israel, yang memasuki hari ke-171, telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementaranya pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza. (IRN)
Baca Juga: Enam Tentaranya Tewas di Irak Utara, Erdogan Pimpin Pertemuan Keamanan di Istanbul
dewan keamanan pbb pbb resolusi pbb israel jalur gaza pemungutan suara, Voting DK PBB gencatan senjata
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...