CARITAU JAKARTA - Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak sanksi yang diberlakukan Israel terhadap Otoritas Palestina, atas upaya Palestina untuk mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel selama puluhan tahun.
Pada 6 Januari 2023, Israel mengumumkan paket sanksi terhadap Otoritas Palestina, termasuk pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat, dan mencabut kartu izin perjalanan ‘VIP’ beberapa pejabat pemerintah.
“... kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB, dilansir dari laman reminya, dikutip Rabu (18/12023).
"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional kita, serta komitmen kami terhadap multilateralisme," kata mereka dalam pernyataan bersama.
Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina menyusul permintaan Majelis Umum PBB tentang pandangan dari ICJ.
Diberitakan sebelumnya, pada 31 Desember 2022, dilansir dari laporan Antara, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Penandatangan pernyataan tersebut termasuk Aljazair --dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab, Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan --sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam. (IRN)
israel palestina tepi barat pendudukan israel pbb mahkamah internasional icj
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...