CARITAU JAKARTA - Kemelut kepemilika lahan Plumpang pasca peristiwa kebakaran masih terus berlanjut. Kali ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menjelaskan awal mula kenapa Depo Plumpang terletak di tengah kota dan bisa sangat berdekatan dengan pemukiman padat warga.
Nicke menjelaskan, Pertamina membeli tanah Plumpang seluas 153 hektare dari PT Mastraco di tahun 1971 senilai Rp514 juta. Lalu di tahun 1976, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Penetapan Pemberian Hak, di mana lahan tersebut diperuntukkan untuk industri instalasi minyak.
Baca Juga: Pastikan Alokasi LPG 3 Kg Cukup, Menteri ESDM Singgung Kebocoran Distribusi
"Kalau dilihat masyarakat mulai mendekat di akhir tahun 1980-an dan hari ini terlihat begitu padatnya sampai masyarakat nempel di dinding pembatasan Terminal Plumpang," jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Selasa (14/3/2023).
Saat ini, menurut Nicke, lahan bebas seluas 81,6 hektare seluruhnya sudah dihuni oleh warga atau disebut Penghuni Tanpa Hak (PTH). Sementara lahan 72 hektare terdapat terminal BBM dengan kapasitas 324 ribu kiloliter dan operasional PT Elnusa.
Dalam penjelasannya, pemukiman warga dibagi menjadi 3 bagian yaitu kawasan B dengan total luas 11 hektare, kawasan C seluas 12,5 hektare, dan kawasan D atau dikenal dengan Tanah Merah seluas 58 hektare.
Baca juga: Bom Waktu Depo Pertamina Plumpang, Politisasi yang Bikin Kusut Tanah Merah
Pertamina pada tahun 20117 melalui PT Surveyor Indonesia melakukan inventarisasi di daerah tersebut. Berdasarkan data, disebutkan penduduk lahan pemukiman di Plumpang tercatat ada 34.700 orang dan 9.234 kepala keluarga (KK).
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Nusron Wahid, menyoroti kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara warga Plumpang dengan Pertamina. Pasalnya, banyak warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Nicke menjelaskan, pengalihan lahan seluas 153 hektare dari PT Mastraco kepada Pertamina berupa Akta Pengalihan Hak (APH). Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) dikeluarkan di tahun 2020 untuk instalasi minyak hanya untuk lahan 72 hektare.
"Untuk aset lahannya butuh HGB, kami mendapatkan yang 71,9 hektar, di atas lahan tersebut ada instalasi, sisanya masih dalam bentuk APH," jelas Nicke.
Nusron pun meminta agar ada investigasi terkait pemberian IMB kepada warga Plumpang tersebut untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta yang saat itu menjabat.
"Kita perlu inventarisir IMB dikeluarkan tahun berapa, saya tidak yakin itu dikeluarkan semua tahun 2021, misal antara 2017-2022 IMB ada berapa persen, itu harus investigasi," tegas Nusron.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam awal Maret 2023 telah membuat 19 warga Tanah Merah kehilangan nyawa, puluhan luka-luka, hingga kerugian yang ditaksir puluhan miliar rupiah, meski tampaknya bom waktu masih terus berdetak karena persoalan pemukiman padat penduduk yang berimpitan dengan Depo yang juga pernah terbakar pada 2009 silam itu belum terpecahkan.
Kini, persoalan ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang memang tak sekedar menunggu hasil investigasi penyebab ledakan atau soal santunan dan ganti rugi bagi para korban dan keluarganya yang merupakan warga Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tapi lebih pada menyelesaikan problem mendasar, yakni mengantisipasi agar tak muncul lagi korban sia-sia di masa mendatang jika sewaktu-waktu muncul petaka kebakaran seperti 2009 dan 2023.
Pascakebakaran, Menteri BUMN Erick Thohir, selaku induk dari Pertamina, mengatakan bahwa semua Depo BBM di tanah air akan dibuat buffer zone atau zona aman dengan pemukiman warga, sementara khusus di Tanah Merah Plumpang akan dibatasi sejauh 50 meter dari pagar area depo. Maklum saja, saat ini rumah-rumah warga hanya terpisah jalan satu arah dengan pagar Depo Pertamina.
Penetapan buffer zone ini, menurut Menteri Erick, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi masyarakat.
"Tidak hanya di Plumpang, tapi juga di Balongan Semarang. Tetapi khususnya di Plumpang jaraknya 50 meter dari tutup pagar. Tentu ini menjadi solusi bersama yang kita harapkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Keamanan jadi prioritas kita," kata Erick usai rapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Senin (6/3/2023).
.
Solusi yang disampaikan Menteri Erick tampaknya tak semudah membalik telapak tangan karena artinya harus merelokasi sebagian warga, di mana sengketa lahan antara Pertamina dan warga Kampung Tanah Merah justru telah terjadi puluhan tahun. (IRN)
Baca Juga: Sejumlah Warga Korban Kebakaran Plumpang Mendapat Kontrakan Sementara
depo plumpang dirut pertamina kebakaran depo plumpang kemelut lahan plumpang buffer zone tanah merah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024