CARITAU JAKARTA - Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat peran Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sebagai lembaga demokrasi di akar rumput.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat penyampaian pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK.
Baca Juga: Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Business Matching ke-16
Menurutnya, Demokrat sangat setuju atas perpanjangan masa jabatan LMK dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Bahkan, pihaknya ingin Pemprov DKI Jakarta memberikan penguatan peran dan fungsi LMK.
"Dalam praktiknya, LMK belum dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, Fraksi Partai Demokrat meminta dalam pembahasan Raperda ini, peran dan fungsi LMK perlu diperkuat dan diperjelas," ujar Neneng di gedung DPRD DKI Jakarta dikutip Kamis (26/10/2023).
Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberikan dukungan anggaran yang memadai agar LMK dapat bekerja secara optimal. Sehingga, tegasnya, LMK dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah kelembagaan demokrasi di tingkat akar rumput.
"Penting pula bagi Pemerintah Provinsi hingga Kota/Kabupaten Administratif melakukan monitoring dan rekrutmen yang objektif guna optimalisasi kinerja anggota-anggota LMK," ujarnya.
Menurutnya, Anggota LMK ke depan harus memenuhi sejumlah hal yang dipersyaratkan, seperti tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat.
Sebab, lanjutnya, Pasal 11 Perda Nomor 5 Tahun 2010 disebutkan bahwa LMK mempunyai tugas sebagai berikut untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah; Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi; Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat, Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat; Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan; serta Membuat rencana kerja tahunan; dan Menyusun Tata Tertib LMK.
"Bahwa Anggota LMK merupakan lembaga demokrasi pada tingkat kelurahan, maka perlu adanya indikator-indikator yang dianggap penting sebagai dasar memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam pasal dimaksud," tandasnya. (DID)
Baca Juga: KPU DKI Belum Keluarkan SK Penetapan Caleg Terpilih, Inggard Joshua: Masyatakat Akan Dirugikan!
fraksi demokrat dprd dki pemprov dki jakarta perkuat peran mlk lembaga demokrasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...