CARITAU JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (19/8/2024). Dalam rapat bersama tersebut, Komisi A meminta KPU DKI Jakarta segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Segera cepat kerjakan (keluarkan SK) sesuai jadwal agar anggota dewan yang baru segera dilantik," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua, Senin (19/8/2024).
Ha itu dikatakan Inggard mengingat KPU DKI sampai saat ini belum menerbitkan SK tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Padahal, Bamus DPRD DKI telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Inggard mengatakan, anggota DPRD memiliki masa kerja selama lima tahun, hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara otomatis, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan selesai pada Minggu (25/8/2024), sehingga tidak punya hak lagi untuk menjadi wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Sebelum itu diberhentikan, harusnya semua persiapan surat-surat itu sudah harus selesai dalam rangka pengumuman anggota-anggota dewan terpilih untuk segera disampaikan kepada Pemprov, untuk diatur ke Kemendagri sehingga tepat waktu," ujar dia.
Ia mengungkap, anggota dewan baru harus segera dilantik karena mereka memiliki tugas untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025. Sebelum menyusun APBD, mereka akan menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi-fraksi di dewan terlebih dahulu.
"Kami dilantik cepat karena habis ini kami harus menyusun APBD untuk 2025, itu makan waktunya hanya tiga bulan sampai November. Apakah mungkin kalau dilantiknya lebih lama, terus kemudian tidak terbahas semuanya kan nanti yang rugi masyarakat, karena deadline (pengesahan APBD murni) kan November," katanya.
Menurut dia, masyarakat akan dirugikan jika pengambilan sumpah jabatan anggota dewan molor dari jadwal. Soalnya bisa berimplikasi pada pengesahan APBD yang juga terlambat, padahal anggaran disusun untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi UU (Nomor 23 Tahun 2014) mengatur seperti itu, masa jabatan anggota dewan lima tahun, otomatis setelah itu dilantik anggota dewan yang baru," ucap politisi asal Gerindra itu.
Kata dia, KPU DKI Jakarta memang belum mengeluarkan SK penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih karena hasil Pemilu masih diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK sudah mengeluarkan putusan itu, Inggard meminta agar KPU RI dan KPU Jakarta segera mengeluarkan SK tersebut.
"Sebenarnya kalau kita mau begini, hasil keputusan sudah dinyatakan (menang Pileg) maka segera saja ambil keputusan ini yang harus diumumkan untuk dilantik. Apabila ada gugatan lain maka yang lain menyusul," imbuhnya.
"Kan ada perubahan karena UU mengatur itu, sehingga tidak menghambat jalannya yang 105 orang ini dilantik, atau 106 dilantik lalu dia (satu orang) kalah, yah diganti yang satu orang. Jadi jangan menghambat proses daripada pelantikan anggota dewan yang baru," sambungnya. (DID)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...