CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit motor gede (moge), rumah, dan mobil milik Rafael Alun Trisambodo. Barang tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak
Baca Juga: PPN 12% Ganggu Daya Saing Industri dan Daya Beli Konsumen
Dari informasi yang dihimpun, penyitaan dilakukan terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua jenis motor gede (moge) dan tiga rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Ali mengungkapkan, komisi antirasuah akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali juga mengajak, masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4/2023). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DID)
Baca Juga: Polisi Cecar Firli 22 Pertanyaan Terkait Aset di Sejumlah Daerah
kpk sita aset rafael alun trisambodo kasus suap pajak moge rumah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024