CARITAU JAKARTA – Citroen berencana merakit mobil listriknya di Indonesia, melalui salah satu fasilitas pabrik milik induk perusahaannya Grup Indomobil, di Purwakarta, Jawa Barat.
CEO Citroen Indonesia, Tan Kim Pauw mengatakan rencana tersebut setidaknya dapat pada semester dua 2024 atau akhir tahun ini, dengan menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 20 hingga 40%.
“Kita sudah mulai persiapan, mudah-mudahan di 2024 ini sudah bisa CKD (Completely Knock Down) penuh,” ujar Tan Kim Pauw, di kantor baru Citroen, Indomobil Tower, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Citroen Indonesia secara paralel juga tengah mengajukan izin kepada pemerintah untuk ikut serta program insentif pemerintah.
"Salah satu syarat untuk mengikuti program insentif mobil listrik ini adalah komitmen memproduksi secara lokal, dan itu akan kami mulai segera," kata Tan
Dengan ini, mobil listrik selanjutnya dari perusahaan otomotif Perancis itu berpotensi untuk mengalami penyesuaian harga, mengingat akan mendapat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah.
Seperti dilansir Antara, mobil listrik Citroen yang telah dipasarkan di Indonesia saat ini adalah E-C3, pertama kali diperkenalkan di ajang otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Agustus 2023, dengan sistem yang masih impor utuh atau Completely Built Up (CBU) dari India.
"E-C3 yang kita jual sekarang sebenarnya harganya Rp377 juta yang standar, sedangkan yang full spesifikasi itu Rp387 juta, ini sudah kita perhitungkan mengikuti program insentif dari pemerintah. Jadi nanti kalau disetujui dari pemerintah, ya ini harga yang kita jual," imbuh Tan.
Selain itu, Tan mengatakan dapur lokal tersebut juga berpotensi tidak hanya menghasilkan unit mobil listrik untuk pasar Indonesia, melainkan ekspor ke luar negeri.
“Bisa saja (ekspor), karena di ASEAN belum ada yang punya fasilitas produksi. Lalu di ASEAN juga, E-C3 ini belum ada yang punya selain Indonesia. Jadi, sangat berpotensi, kami juga sudah membahas hal ini, namun belum diputuskan,” Tan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang dimaksudkan untuk penambahan insentif agar mendorong penggunaan motor dan mobil listrik.
Revisi tersebut menurunkan syarat TKDN pada kendaraan listrik, dan secara umum, perusahaan yang memiliki komitmen untuk melakukan lokalisasi produknya di Indonesia akan mendapatkan insentif dalam proses impor mobil listrik utuh. (HAP)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...