CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan, Rizal Ramli menyoroti anggaran senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran mobil listrik ini cuitkan akun twitter @Sahabat_Bangsa.
"Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya," tulis sahabatbangsa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Ditafsir Rugikan Negara Rp2,5 Triliun
Rizal Ramli mengomentari dengan anggaran sebesar itu, pemerintah terkesan memanjakan pejabat. Ia pun mempertanyakan, kapan pemerintah akan membuat senang hati rakyat?
"Kok pejabat mulu yg dibikin senang,, kapan giliran rakyat ??" tulis Rizal dalam akun twitter pribadinya.
Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit.
Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.
Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pengadaan tersebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Selain itu, ia mengatakan standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Ani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.
Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun. (DID)
Baca Juga: PLN Manfaatkan Tiang Listrik untuk Pengisian Daya Mobil EV
mobil listrik untuk pejabat sri mulyani cuitan rizal ramli mobil dinas pejabat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...