CARITAU MALANG - Guna mencegah politik uang dalam Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan akan berkerjasama dengan berbagai pihak.
Salah satu acara yang dilakukan dengan mencegah potensi kerawanan transaksi ruang digital berbentuk politik uang (money politik) dalam proses tahapan ataupun penyelengaraan kontestasi pemilu 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Percaya Forum di MK Jadi Cara Merawat Nalar Publik
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, transaksi money politik melalui ruang digital menjadi salah satu hal yang harus diwaspadai. Saat ini Bawaslu tengah berupaya untuk dapat memastikan tingkat kerawanan politik uang dalam transaksi digital bisa dicegah dan diawasi secara maksimal.
"Ini menjadi salah satu yang masuk dalam kerawanan kami soal digitalisasi ya. Tentu kami harus kerjasama dengan berbagai pihak soal ini karena kewenangan Bawaslu yang terbatas," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Lolly mengungkapkan, perkembangan teknologi ruang digital telah menimbulkan berbagai aspek positif dan negatif. Soal aspek positif menurut Lolly, perkembangan ruang digital membantu kemudahan dalam bekerja.
Sedangkan aspek negatif, menurutnya, kemajuan ruang digital dapat menimbulkan disinformasi, informasi bohong (hoaks dan ujaran kebencian) dan juga dapat memunculkan modus suap yang biasa ditemukan saat kontestasi pemilu melalui ruang digital.
Oleh sebab itu, Lolly menuturkan, Bawaslu juga harus mengikuti perkembangan jaman, terutama dalam mencegah kerawanan potensi suap dalam bentuk keragaman modus yang berbeda-beda.
"Saat ini Bawaslu sedang berupaya untuk bisa memastikan proses pengawasan ruang digital dalam konteks politik uang bisa terawasi dengan maksimal oleh Bawaslu," tutur Lolly.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa perkembangan ruang digital sejauh ini telah membuat Bawaslu siap untuk memikirkan hal-hal yang patut diawasi dalam pelaksanaan pemilu.
Oleh karenanya, menurut Lolly, bukan tidak mungkin, menjelang Pemilu Serentak yang digelar 2024 mendatang, potensi pelanggaran pemilu bukan hanya soal disinformasi atau misinformasi, tetapi juga sudah berkembang jauh lebih canggih jika dibandingkan dengan modus yang marak terjadi pada pemilu 2019 lalu.
"Digitalisasi ruangnya banyak. Selain disinformasi adalah soal bagaimana modus bentuk money politic yang akan menemui keberagaman luar biasa. Memang kami melihat itu sebagai hal yang harus diwaspadai," imbuh Lolly.
Loly yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menyampaikan kedepan pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pengawasan terhadap potensi kerawanan politik uang pada pemilu 2024.
Salah satunya, dalam beradaptasi dengan situasi hari ini, maka akan dibutuhkan kebijakan-kebijakan lain yang mengakomodir tindakan pencegahan terhadap hal tersebut.
Dirinya menambahkan, memasukkan poin penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan politik uang (money politik) melalui legitimasi dari Surat Keputusan Bawaslu (SK Bawaslu) ataupun melalui Surat Edaran Bawaslu (SE Bawaslu).
"Itu yang nanti akan kita lihat dalam proses hasil IKP 2024. Sebetulnya kalo bicara politik uang kan tidak ada definisi yang saklek (tegas) dalam UU 7 tahun 2027. Karena dalam UU itu dijelaskan bahwa definisi memberikan menjanjikan barang sesuatu, dia tidak menyebutkan politik uang secara implisit," pungkas Lolly. (GIBS)
Baca Juga: Pengamat Sebut Strategi PDIP Duetkan Ganjar dengan Mahfud, Kurang Tepat!
politik uang bawaslu pemilu serentak 2024 ruang digital pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...