CARITAU BADUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi daring (judi online).
"Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani Rizal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Belum Optimal, OJK Siapkan Ini
Rizal menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan guna meningkatkan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan peserta dari jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Bali.
Rizal menekankan bahwa perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila transaksi nasabah dicurigai sebagai judi online, harus diawasi.
"Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup," ujarnya.
Terkait dengan antisipasi judi online yang merusak mental bangsa ini, menurut Rizal, tidak terlalu sulit.
"Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi," katanya.
Dalam kegiatan selama 2 hari di Bali ini, kata dia, ada dua agenda yang dibahas, yakni pertama koordinasi dan sosialisasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyamaan persepsi pemahaman terkait dengan pendataan hukum di institusi keuangan.
Agenda kedua bertemu dengan pelaku industri jasa keuangan untuk mencegah terjadinya hal ini di institusi keuangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihak bank harus bisa mengenal nasabahnya sehingga tahu apakah dana itu untuk judi atau lainnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam menyebutkan ada sejumlah perkara perbankan yang tengah ditangani saat ini, yakni tiga perkara di Kajati, dua di Kejari Badung, dan enam perkara di Tabanan.
Kalau di kepolisian, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, yang menjadi fokus adalah menyelenggarakan dan yang bermain judi online.
Menurut dia, judi online ini bukan investasi sehingga yang jadi permasalahan adalah sejauh mana perbankan bisa mengawasi tujuan nasabah buka rekening itu untuk main judi online atau untuk menabung.
"Jadi, perputaran uang di rekening itu harus dimonitor. Kami pun kadang kalau mencurigai suatu transaksi, kami bekerja sama dengan bank untuk mengetahui profil nasabah. Memang ini bukan masalah yang sederhana, ini harus didalami," ucapnya.
Dari data yang dikutip Antara, PPATK mencatat, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada bulan Januari—November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen jika dibandingkan dengan pada tahun 2021 sebesar Rp57 triliun.
Pada sosialisasi tersebut mengemuka kejahatan keuangan yang memanfaatkan akses digital sejauh ini belum mampu ditekan secara maksimal. Dengan demikian, perlu adanya persepsi bersama agar penanganan perkara dapat berjalan baik. (HAP)
Baca Juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Tersangka Judi Bola SBOTOP ke Kejaksaan RI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...