CARITAU JAKARTA - Beberapa waktu lalu platform media sosial X dikeluhkan penggunanya di Indonesia lantaran menampilkan konten iklan judi online. Terkait hal itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, X sudah menghapus konten iklan judi online tersebut. .
"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel di Jakarta, dikutip Jumat (19/1/2024).
Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X tersebut awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online.
Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat melancarkan aksinya.
Meski begitu setelah ditegur oleh Kementerian Kominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online tersebut, platform X langsung menangani laporan itu.
Lebih lanjut, dilansir dari Antara, Semuel berpendapat pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial termasuk pengguna X dapat berguna untuk membuat ruang digital Indonesia sehat dan produktif.
Dengan pengguna yang aktif melapor apabila ada konten yang terindikasi bermasalah, maka platform-platform media sosial tersebut dapat lebih cepat menangani bahkan memutus akses konten tersebut apabila dirasakan bermasalah.
"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan me-reduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital),"kata Semuel.
Sebelumnya, pada Selasa (9/1/2024), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam pesan singkatnya kepada ANTARA.
Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.
Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X. (IRN)
kemenkominfo twitter judi online iklan judi online promo judi online
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...