CARITAU MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Agung bersama Kejati Sulsel dan Kejari Makassar berhasil mengamankan Risman Pasigai, terpidana kasus pencemaran nama baik, di Cafe Phoenam, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengatakan, Risman Pasigai yang merupakan politisi Partai Golkar Sulsel, sebelumnya telah tersangkut kasus pencemaran nama baik dan telah disurati beberapa kali oleh tim. Namun dia mangkir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.
Baca Juga: Diikat di Pohon, Pelaku Jambret HP Emak-emak di Sawah Besar, Babak Belur
"Sudah tiga kali disurati untuk perintah eksekusi," ujar Andi Sundari saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (5/4/2022).
Menurut Sundari, Risman Pasigai telah dipantau keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel. DPO kemudian diketahui berada disebuah cafe di Jakarta Pusat sekira pukul 21.05 WIB.
"Setelah dipantau keberadaannya oleh Tim, akhirnya kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat," bebernya.
Andi Sundari mengatakan, pada perkara ini DPO Terpidana telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.
"Jadi setelah ini, DPO terpidana karena sudah lengkap berkas dan syarat-syaratnya kita akan langsung membawa ke Lapas Klas I A Makassar," tandasnya.
Diketahui, politisi Golkar itu memang tersangkut kasus pencemaran nama baik terhadap rekan separtainya Rusdin Abdullah.
Sempat dinyatakan bebas bersyarat dalam sidang tingkat pertama, namun banding JPU diterima oleh Pengadilan Tinggi yang mengugurkan putusan bebas bersyarat tersebut. Upaya lanjutan dilakukan Risman, namun akhirnya Mahkamah Agung memutuskan jika Risman bersalah.(KEK)
Baca Juga: Nah Loh! Pemkot Jakpus Bakal Cabut KJP Pelajar Kedapatan Minum Miras
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi
Kodam Brawijaya Nyatakan 1.059 Pendaftar Catar Lul...
Bank BTN: Tidak Ada Dana Nasabah yang Raib atau Hi...
Semarang Night Carival 2024