CARITAU MAROS – Sejak beroperasi tahun 2021, Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah (PPUI) milik Khilafatul Muslimin yang terletak di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sudah memiliki 56 santri.
"Muridnya sudah ada 56 santri. Laki-laki 40-an, sisanya perempuan. Asrama putri dan putra berdampingan," kata Pimpinan Ponpes Ustadz Yaqub Al Ansari saat ditemui caritau.com, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai dan Yogyakarta Terima Sertifikat Pencegahan Terorisme
Sehari-harinya para siswa bejalar menghafal Al-Quran, selain mata pelajaran lainnya seperti matematika, tauhid, bahasa Inggris, bahasa Indonesia dan bahasa Arab.
"Mayoritas belajar menghafal karena ini pondok tahfidz. Mereka libur setiap Jumat karena itu hari raya orang islam," jelasnya.
Pondok juga menerapkan percepatan pendidikan, yakni SD cuma 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun, kuliah 2 tahun.
"Itu semuanya gratis. Dana dari ummat (khilafatul)," jelasnya.
Karena kurikulum pendidikan tidak seperti lazimnya sekolah negeri atau swasta, kata dia, para santri tidak memiliki ijazah.
Ustadz Yaqub Al Ansari mengaku belum mampu membangun asrama secara permanen buat santri.
"Ini bangunan semi permanen, gak full tembok karena memang untuk kelas. Pembiayaan ditanggung ummat. Pendidikan bertujuan menyelamatkan generasi, bukan ingin merusak. Kita ingin menyelamatkan, karena di luar banyak generasi yang dirusak HP. Itu cara orang kafir merusak generasi Islam," tegasnya.
Toh Khilafatul Muslimin terus berupaya memberikan pendidikan gratis bagi santrinya.
"Pendidikan gratis itu tidak ada loh. Cuma kami memang tidak memiliki ijazah. Sekarang kan kami lagi ramai jadi sorotan. Ini kan pondok PPUI di bawah naungan Khilafatul Muslimin," kata Ustadz Yaqub.
Bupati Maros AS Chaidir Syam dan unsur Forkopimda telah sepakat melarang semua aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin, termasuk Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Mallawa.
"Kita sudah rapatkan bersama seluruh jajaran Forkopimda lengkap, juga dari perwakilan organisasi keagamaan seperti MUI dan DMI. Kita sepakat akan mengambil langkah tegas berupa pelarangan aktivitas mereka," kata Bupati Maros.
Bagaimana pihak Khilafatul Muslimin Ummul Quro Mallawa menanggapinya?
"Katanya negara kita negara hukum. Semua harus berdasarkan hukum. Ya tunjukan dulu. Kalau kami melanggar dan ditutup apa boleh buat," ujar Amir Khilafatul Muslimin Ummul Quro Mallawa, Ustadz Muhammad Ilyas Yusuf.
Jika pun nantinya aktivitas mereka dilarang berdasarkan UU, Ustadz Ilyas Yusuf mengaku siap angkat kaki dari Mallawa Maros.
"Kalau ada UU dan kami dilarang, berdasarkan dalil ya bisa saja kami akan kembali hijrah. Hijrah ke mana? Ya wallahu alam. Kami berjalan berdasarkan dalil," pungkasnya.(KEK)
Baca Juga: BNPT Sebut 148 Teroris Jaringan JII dan JAD Ditangkap Sepanjang Tahun 2023
bupati maros as chaidir syam khilafatul muslimin pondok pesantren khilafatul muslimin mallawa bnpt abdul qadir hasan baraja
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...