CARITAU MAKASSAR - Haerul (29) pemuda yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Sulsel kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Haerul ditetapkan sebagai tersangka usai sang istri Marniati melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol membenarkan penetapan tersangka Brimob gadungan tersebut.
Di mana, kata dia, Haerul dijerat pasal 363 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta UI Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Hukumannya itu 6 tahun penjara," kata Ridwan.
Diketahui, Haerul telah menyamar menjadi anggota Brimob Polda Sulsel gadungan selama lima tahun lamanya.
Selama lima tahun tersebut, Haerul kerap ikut melakukan penggerebekan dengan anggota Resmob Polsek Tamalate. Bahkan ia juga menguasai satu butir peluru.
"Dia juga menyimpan peluru satu butir," bebernya.
Selain itu, Haerul juga menggunakan kartu tanda anggota (KTA) Polda Sulsel dengan cara men-scan.
"Dia ditersangkakan pemalsuan surat, di mana dia menggunakan KTA Polri Polda Sulsel. Selama digunakan itu dia scan, dia dapat KTA Polda Yogyakarta di Internet," katanya.
Kata dia, KTA Polda Yogyakarta itu didapat di internet. Setelah dia ambil di internet, kemudian di-scan dan diganti dengan fotonya dan nama Polda Yogyakarta diganti dengan Polda Sulsel.
"Dia cetak dan dimasukkan fotonya, kemudian tulisan Polda Yogyakarta diganti jadi Polda Sulsel," jelasnya. (KEK)
pemuda menyamar jadi polisi brimob polda sulsel polrestabes makassar brimob gadungan tersangka
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...