CARITAU JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2022.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Alasan Pemprov DKI Layak Raih WTP Tahun Ini, Singgung Soal Integritas BPK
Dalam LK OJK, salah satu permasalahan yang ditemukan ialah pengelolaan pungutan, di mana OJK tidak mengenakan pungutan kepada 242 Lembaga Keuangan Mikro (LKM), 105 Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), dan 13 Layanan Urun Dana (LUD) yang telah berizin OJK.
“Adapun pada pemeriksaan LPS, BPK menemukan permasalahan pada pengakuan aset non tunai dan potensi pendapatan pengembalian klaim dari likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali yang tidak dikelola sesuai ketentuan,” ujar Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK OJK dan LK LPS Tahun 2022 di kantor pusat BPK seperti dikutip dari keterangan laman resmi BPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, terdapat penerimaan tenaga ahli dan staf khusus LPS melalui jalur khusus oleh konsultan rekrutmen atau headhunter, serta penerapan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang penghargaan tidak sesuai ketentuan.
Daniel mengharapkan jajaran OJK dan LPS dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK. Pihaknya meyakini bahwa kedua lembaga tersebut memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan OJK dan LPS secara berkesinambungan.
"Komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK dengan OJK dan LPS, juga perlu terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK dan LPS," ucap dia.
Kendati ditemukan pelbagai persoalan, BPK, tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam LK OJK dan LPS tahun 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK, Isma Yatun mengapresiasi atas sinergi yang telah dilakukan tim pemeriksa BPK bersama jajaran OJK dan LPS, sehingga seluruh proses pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kerja sama antara BPK, OJK, dan LPS merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada publik, bahwa OJK dan LPS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, memastikan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan,” ungkap Isma. (DID)
Baca Juga: Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga Maret 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...