CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar rangkaian kegiatan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu tematik Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun, Bawaslu RI berhasil memetakan 10 Provinsi yang paling berpotensi rawan terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Laporkan Dugaan Manipulasi Suara Ke Bawaslu
Adapun data tersebut dipaparkan, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu lalu dan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu RI selama proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lolly menyebutkan, bahwa 10 Provinsi potensi tinggi rawan pelanggaran netralitas ASN adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
"Ini potretnya. Artinya, di 10 provinsi ini tingkat kerawanan ASN-nya tersebar di kabupaten/kota, masif tapi dengan tingkat skornya masing-masing," kata Lolly dalam acara peluncuran IKP tematik Netralitas ASN yang digelar di Hotel Novotel, Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan hal itu, Lolly menegaskan, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran yang berada di Provinsi rawan pelanggaran Netralitas ASN itu agar mengambil langkah preventif untuk massif mengurangi munculnya kembali potensi dugaan pelanggaran tersebur.
Selain itu, Lolly berharap, jajarannya di daerah-daerah yang masuk kategori rawan tinggi bisa bekerjasama dengan semua pihak, agar langkah pencegahan bisa diperkuat untuk memperbaiki keadaan yang potensi terjadi.
"Jadi mereka harus membangun kesepahaman dengan Kementerian/lembaga tidak hanya di level atas, tapi juga sampai ke tingkat bawah baik provinsi maupun daerah," tegas Lolly.
Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu nantinya akan ditindaklanjuti.
Hanya saja, dirinya menekankan bahwa dugaan mengenai pelanggaran netralitas ASN tersebut bakal diproses menggunakan kerangka hukum lainnya, bukan kerangka hukum Pemilu yakni dengan melibatkan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena undang-undang yang kita gunakan bukan hanya UU Pemilu, maka seluruh stake holder haris menjadi kawan, harus menjadi mitra untuk mengawasinya," ucapnya.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menambahkan, bentuk tindaklanjut penegakan hukum terhadap sosok individu ASN terduga pelanggar akan dilakukan melalui mekanisme penyelidikan membangun kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Enggak kaleng-kaleng loh sebenarnya sanksinya, harusnya bisa bikin jiper kalau implementasinya secara kuat penegakan hukumnya," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Kursi Puan di DPR Lagi Jadi Rebutan, Perolehan Suara Golkar Ancam PDIP
Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Calon Ta...
Kemenko PMK Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...
Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak Perebutkan Tiket...