CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima berkas perkara 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Batua dari Polda Susel pada Rabu (12/1/2022).
Sekitar pukul 13.00 wita, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan berkas perkara di Kantor Kejati Sulsel.
Baca Juga: Aktivis Desak MA Terbitkan Perintah Eksekusi Terdakwa Korupsi RS Batua Makassar Erwin Hatta
“Tadi pukul 13.30 wita, tahap duanya kita terima. Tersangka tetap berstatus tahanan rutan Mapolda Sulsel (dititip di Rutan Mapolda Sulsel),” ungkap Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
Idil mengatakan, 13 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu ini. Adapun para 13 tersangka, yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari dalam rangka persiapan pelimpahan perkaranya ke pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya setelah menahan 13 tersangka, Polda Sulsel mempercepat proses tahap dua.
"Kita sudah melakukan pemahanan terhadap 13 tersangka, rencana ke depan untuk mempercepat tahap dua," jelas Kompol Fadli, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pda proyek rumah sakit tipe C itu, BPK menyatakan telah terjadi total loss di mana basement sama sekali tidak memenuhi spesifikasi bangunan.
"Setelah setahun lebih kita menunggu, akhirnya kita dapat hasil. Kami bersama BPK yang bertemu via daring 14 Juli lalu telah menyerahkan hasil audit dan itu yang kita perlukan untuk menentukan tersangka," Kompol Fadli.(KEK)
Baca Juga: ACC Soroti Terdakwa Korupsi RS Batua Makassar Bebas Berkeliaran, JPU Terkesan Lakukan Pembiaran
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024