CARITAU MAKASSAR – Pengungkapan dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar berjalan lamban karena BPKP belum menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil audit PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Luncurkan Sistem Pengendalian Intern, BPKP Siap Jadi Mitra Strategis Kemenhan dan TNI
"Kami pun menunggu hasilnya karena setelah ada kepastian hasil, maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya," ujar Andi Faik, di Makassar, Jumat (18/3/2022).
Andi Faik menilai dalam mengidentifikasi orang yang patut diduga tersangka, masih diperlukan penguatan.
"Kita masih butuh penguatan karena adanya penetapan tersangka, dapat kita pertahankan apabila ada perlawanan secara hukum," tandasnya.
Berdasarkan data yang telah tersebar ke publik, audit dan temuan BPK tahun 2018 yang tercantum dalam laporan BKP bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018, menemukan kerugian negara sekitar Rp31 milliar di PDAM Makassar.
Rinciannya, pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai Rp8,3 miliar dan kelebihan biaya pensiun Rp23 miliar.
BPK saat itu merekomendasikan Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai Rp8,3 miliar dan kelebihan pembayaran beban pensiun Rp23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.
Kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara sekitar Rp31 miliar sudah bergulir sejak tahun 2020.(KEK)
Baca Juga: Pidato Anas Urbaningrum di Monas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...