CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan terdapat 6 Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota kursi Bacaleg DPR RI. Berdasarkan hal itu dari total 18 Parpol Nasional hanya 12 Parpol yang dinyatakan memenuhi 580 kursi Bacaleg.
Anggota KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan, enam parpol yang dinyatakan tidak memenuhi kursi DPR RI itu senelumnya telah melalui rangkaian proses penyeleksian didalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) khusus untuk Bacaleg DPR RI.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Aturan Adminitrasi Keterwakilan Perempuan
"Data yang bisa kami sampaikan, yang jelas sampai saat ini 18 Parpol yang terdaftar di Silon (sistem informasi pencalonan) untuk DPR RI, mencalonkan para Caleg di 84 dapil," ujar Mellaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Mellaz itu menjelaskan, 6 parpol yang tak dapat memenuhi 580 jumlah kursi DPR RI itu sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi adminitrasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sampai data terakhir, ada 12 Parpol yang mencalonkan 580 (Bacaleg) untuk memenuhi 580 kursi," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.
Adapun bedasarkan data DCS Bacaleg RI yang diterima caritau.com, terdapat 6 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai 580 orang. Adapun 6 Parpol itu adalah Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat.
Dalam data itu, diketahui PBB paling banyak kehilangan Bacaleg nya. Hal itu lantaran hasil dari proses verifikasi 90 nama dinyatakan TMS oleh KPU. Untuk posisi kedua kemudian disusul Hanura 83 Bacaleg, posis ketiga PKN 52 Bacaleg, posisi ke empat Partai Gelora 25 Bacaleg, Partai Garuda 7 Bacaleg, dan Partai Ummat 3 Bacaleg.
Adapun Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, terdapat 9.925 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara itu dalam masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2023.
Kendati demikian, jumlah itu berjuang setelah KPU RI melakukan verifikasi adminitrasi terkait dokumen para Bacaleg dan jumlah berkurang dari hasil kegiatan itu 127 Bacaleg sehingga total
jumlahnya hanya tersisa 10.196 nama.
Selanjutnya, dalam kegiatan tahap pencermatan DCS, KPU RI kembali mendapati dokumen dari Bacaleg DPR RI yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.
Sementara itu, pada akhir proses penetapan DCS KPU telah mendapati 269 Bacaleg yang diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun Jumlah Bacaleg yang dinyatakan TMS itu berasal dari 6 Partai politik Peserta Pemilu 2024. (GIB/DID)
Baca Juga: Gelar Rapat Pleno Tertutup, KPU Umumkan Penetapan Paslon Capres dan Cawapres 13 November
kpu pengumuman dcs parpol akses silon kuota kursi dpr ri pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...