CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal menggelar sidang rapat pleno tertutup (internal) dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di kontestasi Pemilu 2024.
Adapun setelah menetapkan DCT melalui hasil pleno tertutup, sesuai jadwal, KPU RI juga akan mengumumkan kandidat Capres dan Cawapres secara terbuka. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan kegiatan penetapan DPT Capres dan Cawapres yang digelar melalui rapat pleno secara tertutup dilakukan KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Baca Juga: Dikeluhkan, Drone Emprit Sebut Sirekap Tak Sebaik Aplikasi Pinjol
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," ungkap Hasyim, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Hasyim menjelaskan setelah melakukan agenda rapat pleno secara tertutup, langkah selanjutnya yakni KPU menetapkan DCT dan mengumumkan Capres dan Cawapres apakah telah Memenuhi Syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa nanti rapat pleno terbuka, nanti kalau kita sudah mengambil keputusan kita akan sampaikan melalui konferensi pers Insya Allah nanti hari Senin (13 November)," terang Hasyim.
Hasyim menambahkan, paska menetapkan dan resmi mengumumkan DCT Capres dan Cawapres maka selanjutnya KPU RI juga akan menggelar pengundian penerapan nomor urut para Paslon untuk bersaing di kontestasi Pemilu 2024.
"Jadi setelah KPU RI telah mengambil keputusan tentang pasangan Capres-Cawapres di pemilu 2024, nanti kita membuat konferensi pers oleh teman jurnalis," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Waspada Tsunami Politisasi Bansos Pemilu 2024
pemilu 2024 pilpres 2024 capres cawapres prabowo-gibran ganjar-mahfud anies-muhaimin
Pelayaran Perdana KM Feri Mutiara Ferindo III Tern...
Pelatda Arum Jeram PON Aceh
Bencana Alam Tanah Longsor di Tasikmalaya
Budidaya Rumput Laut Pascapenutupan Tambak Udang I...
Pendidikan Sekolah Alam di Muaro Jambi