CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku saat ini belum dapat menindak terkait laporan mengenai kegiatan safari politik yang masif dilakukan oleh Bakal Calon Presiden (Bacapres) Partai Nasdem, Anies Baswedan.
Diketahui, beberapa pekan terakhir, Anies Baswedan kerap melakukan safari politik di sejumlah Daerah di Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu Tinjau Pemungutan Suara di Lapas Paledang Bogor
Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, kondisi itu lantaran pihaknya mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi serta mengkualifikasi apakah agenda tersebut sebagai bentuk pelanggaran Pemilu atau tidak. Pasalnya, menurut Puadi, aturan
tentang kepemiluan tidak mengatur secara lebih spesifik soal ketentuan safari ataupun sosialisasi sebagai kerangka acuan untuk menindak.
"Regulasi kepemiluan yang ada tidak mengatur aktivitas sosialisasi bagi bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden, lagi pula disatu sisi, saat ini belum ada penetapan calon baik anggota legislatif ataupun calon pasangan presiden/wakil presiden," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan regulasi soal kepemiluan, pasca penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 hanya menyebut bahwa kegiataan sosialisasi boleh dilakukan. Sedangkan, untuk kegiatan kampanye dilarang.
Sebab, menurut Puadi, pelarangan kegiatan soal kampanye tersebut telah diatur dan ditentukan berdasarkan aturan mengenai ketentuan masa kampanye yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
"Artinya secara teknis hukum, belum ada dasar pengaturan yang melarang aktivitas warga negara yang diduga merupakan bakal calon," jelas Puadi.
Dalam keteranganya, Puadi menuturkan, alasan lain mengenai kesulitan Bawaslu menindak safari politik Anies Baswedan lantaran saat ini keputusan penetapan calon presiden secara resmi belum ditetapkan. Hal itu membuat siapa saja warga negara yang ingin mencalonkan diri menjadi Bakal Calon baik Anggota Legislatif atau presiden bisa melakukan safari politik.
"Hingga saat ini belum ada penetapan calon presiden. Sehingga aktivitas warga negara yang sakalipun menurut pengetahuan umum bakal dicalonkan partai politik tertentu sebagai calon presiden, sangat sulit menurut Bawaslu untuk mengkualifikasinya sebagai bentuk pelanggaran pemilu," tutur Puadi.
Puadi menambahkan, dalam menjalankan tugas, Bawaslu RI akan terus berpijak berdasarkan UU Pemilu. Oleh karena itu, pada permasalahan ini, Bawaslu hanya bisa memberikan himbauan pada seluruh stake holder pemilu agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye.
"Yang dapat dilakukan Bawaslu hanya sebatas memberikan himbauan kepada semua stakeholder pemilu untuk menahan diri agar tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye dan mendorong peran serta partisipasi publik untuk memberikan edukasi tentang pemilu berintegritas kepada publik," tandas Puadi. (GIB)
Baca Juga: Bantah Ada Unsur Politis, KPK Tegaskan Pemeriksaan Cak Imin Bagian Proses Hukum
bawaslu dugaan curi start kampanye anies baswedan safari politik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...