CARITAU MAKASSAR - Polisi melumpuhkan dua orang begal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (21/1/2024) kemarin.
Dia dilumpuhkan usai melakukan pembegalan terhadap seorang dokter gigi di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Teror Begal Payudara di Makassar
Dua begal tersebut diketahui berinisial J (45) dan R (32) yang diamankan di dua lokasi berbeda.
J ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Sementara R, di waktu yang hampir bersamaan ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat beraksi di Jalan Rappocini Raya, kecamatan Rappocini, seorang dokter Gigi menjadi korban.
Dari hasil pengembangan, dikatakan Ngajib, salah seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Kita tangkap dua pelaku di Gowa J dan R. Kemudian dari hasil pengembangan, salah satu di antaranya residivis. Korban dokter gigi," katanya di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024).
Ngajib mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian dengan cara memaksa mengambil korban.
"Pelaku mengambil tasnya secara paksa dari korban," bebernya,
Dijelaskan Ngajib, tas yang dicaplok begal itu berisi handphone, laptop, berlian, dan uang.
"Kurang lebih Rp250 juta kerugian, dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan," bebernya.
Diungkapkan Ngajib, atas peristiwa itu korban tidak mengalami luka akibat kekerasan. Meskipun begitu, dia kaget karena tiba-tiba didatangi pelaku.
"Kondisi korban tidak papa (tidak mengalami luka), karena pelaku hanya mengambil barang," tukasnya.
Lanjut Ngajib, saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Sehingga dilakukanlah tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku.
"Kemudian saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Saat ini, ditegaskan Ngajib pelaku telah diamankan di Makopolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Belasan Orang di Makassar Diamankan Saat Asyik Pesta Miras, Dua di Antaranya Wanita
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...
Monas Bakal Tampung 20 Ribu Penonton Nobar Timnas...
Jalan Nasional Lebak-Bogor Amblas
Terduga Pembunuh Wanita dalam Koper Ambil Rp43 Jut...
Kolombia Putus Hubungan dengan Israel Akibat Genos...