Konferensi Pers Anwar Usman Usai Putusan MKMK
Rabu, 08 Nov 2023 15.01 WIB
Rabu, 08 Nov 2023 15.01 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat konferensi pers setelah terbukti melakukan pelanggaran berat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
CARITAU JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat konferensi pers setelah terbukti melakukan pelanggaran berat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman dijatuhi sanksi berat diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. (CARITAU-MUNZIR)
Anwar Usman
dki jakarta
mahkamah konstitusi