CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus bagi para pemilih yang sedang merantau atau berhalangan untuk pulang ke rumah sesuai dengan alamat domisili, disaat pelaksanaan kegiatan pencoblosan kontestasi Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, TPS lokasi khusus tersebut telah disiapkan KPU RI dalam rangka memfasilitasi para pemilih yang tidak memiliki waktu luang untuk mendatangi TPS sesuai dengan alamat domisili lantaran berhalangan hadir karena jadwal kerja atau waktu libur yang terbatas.
Baca Juga: PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Oposisi, Wasalam Kalau Semua Gabung
Hasyim mengungkapkan, dalam momentum itu KPU telah mensiasati dengan menyiapkan TPS khusus bagi para pemilih yang sedang merantau ke luar kota tersebut untuk melaksanakan hak pilihnya.
Adapun TPS lokasi khusus itu telah disediakan oleh KPU RI disetiap Kabupaten/Kota hingga ke pelosok Kelurahan dan juga Rukun Warga (RW) yang menjadi tempat tinggal sementara pemilih.
"Jadi TPS khusus sudah ditetapkan oleh masing-masing jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota," ungkap Hasyim kepada awak media, pada Rabu (19/4/2024).
Hasyim menjelaskan, terdapat syarat bagi para pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS khusus. Syarat tersebut yakni diantaranya, TPS khusus bisa diakses oleh pemilih yang pada saat tanggal pencoblosan Pemilu 2024 sedang berada tidak sesuai dengan alamat yang telah tertera didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi (TPS lokasi khusus) kita dirikan dibeberapa tempat yang mana punya persyaratan, pertama mereka tidak tinggal sesuai alamat tertera dan dilokasi khusus itu tidak memungkinkan mereka pulang karena liburnya cuma sehari," jelas Hasyim.
Hasyim menerangkan, selain itu, syarat lainnya yakni KPU RI nantinya juga telah menempatkan penanggung jawab di TPS lokasi khusus untuk melaksanakan tugas mendata para pemilih yang tinggal tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang tercantum di KTP sesuai syarat ketentuan yang telah diberlakukan.
Hasyim menambahkan, pembentukan TPS lokasi khusus ini diselenggarakan KPU dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu guna mengakomodir dan memfasilitasi para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di kontestasi pemilu 2024.
"Jadi nanti ada penanggung jawab di TPS lokasi khusus untuk memberikan data by name by addres sesuai elemen data yang dibutuhkan," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Kirab Bendera Politik Torehkan Rekor, MURI Minta KPU RI Selenggarakan Pemilu Damai di 2024 Nanti
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...