CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, pihaknya saat ini telah menerima sebanyak 471 temuan atau laporan data terkait kegiatan penanganan pelanggaran pada kegiatan proses tahapan pemilu 2024 yang disampaikan oleh masyarakat per Juli 2023.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, 471 data tersebut terbagi menjadi dua jenis kategori. Pertama yakni mengenai temuan dengan jumlah 144 data temuan mengenai dugaan pelanggaran pemilu dan 327 merupakan jenis laporan dari masyarakat.
Baca Juga: KPU Diminta Stop Rekap Suara Nasional
Dalam keteranganya, Puadi menuturkan, bahwa dari 471 data penanganan pelanggaran pemilu pada proses tahapan penyelenggaraan Pemilu itu, Bawaslu mencatat, sebanyak 314 data telah berhasil teregistrasi dan 157 tidak teregistrasi.
"Jadi berdasarkan catatan, dari total 471 data, sebanyak 144 data merupakan temuan dan 327 laporan. Sementara dari total 471 data tersebut 314 telah teregistrasi 157 tidak teregistrasi," kata Puadi dala keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/7/2033).
Ia menjelaskan, bahwa deri total 471 data mengenai temuan dan laporan soal penanganan Pemilu itu, Bawaslu juga mencatat sebanyak 139 data temuan dan 175 data laporan telah resmi teregistrasi dalam rekapitulasi data internal.
Puadi menerangkan, adapun dari 471 data soal temuan dan laporan tersebut, sebanyak 5 data temuan dan 152 data laporan tidak teregistrasi. Sementara itu, jika diakumulasikan secara total, lanjut Puadi, maka Bawaslu berhasil mencatat sebanyak 314 data temuan/laporan telah teregis dan 157 data tidak teregistrasi.
"Jadi Total itu sebanyak 314 data diregistrasi dan 157 tidak diregistrasi," tuturnya.
Dirinya menerangkan, dari total 314 temuan dan laporan yang telah diregistrasi, Bawaslu telah mencatat bahwa sebanyak 193 telah dinyatakan sebagai pelanggaran, 119 bukan pelanggaran dan 2 data lainya saat ini sedang dalam proses penanganan.
"Bukan pelanggaran sebanyak 119, proses penanganan pelanggaran 2," terangnya.
Selain itu, Puadi mengatakan, dari total data tersebut, pihaknya juga telah merinci perihal kategori jenis pelanggaran yang menjadi temuan dan laporan Bawaslu RI.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan yang telah dihimpun Bawaslu RI, dari 193 total data yang dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran, sebanyak 28 yang tercatat adalah pelanggaran adminitrasi, 146 pelanggaran kode etik dan 4 merupakan pelanggaran pidana lainya.
"Jadi total keseluruhan. Itu ada 28 pelanggaran administrasi, 146 kode etik, 4 pidana dan 15 data laporan atau temuan pelanggaran hukum lain," tandas Puadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Prabowo Tiba Lebih Dulu dari Gibran untuk Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
bawaslu data pelanggaran pemilu penanganan pelanggaran parpol caleg pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...