CARITAU JAKARTA - Pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, oleh partai politik kembali disorot. Terlebih setelah mantan Wakil Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Denny Indrayana mengungkap perihal pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem coblos partai politik.
Baca Juga: Puji Putusan MKMK, Ini Pidato Lengkap Megawati Soekarnoputri
Fraksi Partai Gerindra yang menjadi pihak yang menolak sistem proporsional tertutup menegaskan, perubahan mendadak lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan kekacauan.
"(Kalau) tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, berbagai masalah akan timbul jika MK tiba-tiba mengubah sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Masalah itu akan dirasakan oleh partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga bakal calon legislatif (caleg) yang sudah didaftarkan.
"Kalau MK memutus proposional tertutup pada 2024 pasti ada masalah sangat besar. Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka," ujar Habiburokhman.
Karena itu, dirinya berharap MK dapat mempertimbangkan aspirasi yang menyuarakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Termasuk pandangan dari delapan fraksi yang ada di DPR.
"Menurut saya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana MK memutus. Kalau MK memutus sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, itu pasti bermasalah," ujar Habiburokhman.
"MK harusnya mendengarkan dan memeriksa kesimpulan dari berbagai pihak," kata anggota Komisi III DPR itu.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
"Dibahas saja belum," ujar Fajar ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2023).
Fajar menjelaskan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, ujar Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. "Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya. (DID)
Baca Juga: Susunan Timnas Pemenangan AMIN Bakal Disahkan dalam Waktu Dekat
judicial review sistem pemilu proporsional tertutup gerindra kekacauan pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...