CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan bakal memetakan enam strategi cara jitu untuk memastikan upaya pencegahan praktik dugaan pelanggaran pemilu. Adapun konteks dugaan pelanggaran pemilu itu yakni politik uang, penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, dan penggunaan SARA.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu peran pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sangatlah penting untuk dilakukan.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Upacara HUT ke-79 RI di Pulau Perbatasan Indonesia-Malaysia
Puadi menegaskan, pengawasan terkait proses tahapan pemilu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan tertib, aman, nyaman dan berintegritas.
Oleh sebab itu, dirinya menuturkan ada enam cara jitu yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu seperti politik uang, di pemilu serentak 2024 mendatang.
Berikut 6 cara jitu yang dipetakan Bawaslu untuk mencegah munculnya pelanggaran Pemilu 2024 :
1. Pendidikan dan Sosialisasi:
Bawaslu melakukan kegiatan pendidikan dan sosialisasi kepada pemilih, calon kandidat, partai politik, dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang dan konsekuensinya. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang dampak negatif politik uang, diharapkan praktik tersebut dapat ditekan.
2. Pengawasan dan Pemantauan:
Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat selama periode kampanye dan pemilu dengan menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk pemantauan media, analisis laporan keuangan kampanye, pemeriksaan terhadap dugaan politik uang, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
3. Sanksi dan Penindakan:
Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran politik uang, melalui peran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
4. Kerja Sama dengan Pihak Terkait:
Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk bertukar informasi, mengoordinasikan tindakan, dan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang.
5. Laporan Masyarakat:
Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan politik uang yang mereka saksikan dan memberikan informasi yang berharga dalam memerangi praktik politik uang.
6. Penggunaan Teknologi:
Bawaslu memanfaatkan teknologi, seperti sistem pelaporan online atau aplikasi seluler (SigapLapor), untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan politik uang. Hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Dalam keteranganya, Puadi menambahkan, enam (6) cara jitu itu diharapkan dapat berjalan secara konsisten dan efektif untuk memastikan
penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan perintah Undang-Undang.
“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara konsisten dan efektif, Bawaslu dapat memastikan upaya pencegahan yang lebih baik dalam praktik politik uang dan menjaga integritas pemilu,” tutup Puadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Minta Publik Lapor Bila Temukan Konten Hoaks dan Jelang Pilkada 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...