CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun serta merampungkan aturan mengenai kampanye di media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan aturan mengenai kampanye medsos mesti diperkuat lantaran berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, kampanye di media sosial terbilang cukup rawan. Alasannya karena tidak memiliki batasan dalam aturannya.
Baca Juga: Kelompok Ultranasionalis Denmark Kembali Lakukan Aksi Pembakaran Al-Qur'an
Bagja menuturkan, pada pemilu lalu, agenda kampanye medsos acap kali dijadikan wadah oleh oknum pendukung salah satu caleg, capres, maupun parpol untuk menyerang pribadi dan keyakinan beragama ataupun ujaran kebencian.
Oleh sebab itu, menurut Bagja, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah aturan tersendiri atau dimasukkan ke dalam bab khusus dalam regulasi mengenai kampanye secara umum.
"Seharusnya ada batasan. PKPU (Peraturan KPU) yang harus mengatasi. Kami mendorong PKPU membatasi ruang gerak medsos untuk dijadikan ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," kata Bagja di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Bagja menjelaskan, bahwa kampanye di media sosial sangat berbeda dengan kampanye di media elektronik yang telah diatur selama 21 hari setelah KPU memperbolehkan masa kampanye bagi para peserta pemilu.
Sementara aturan mengenai kampanye di media sosial belum diatur secara khusus oleh KPU di dalam PKPU, sehingga belum ada batasan waktu yang mengatur tentang hal itu.
"Kita sudah menghadapi era 2024, melewati COVID-19. Kok masih tidak bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Kampanye di medsos harus pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain," tutur Bagja.
Diketahui sebelumnya, KPU atas usulan DPR RI telah menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari saja, yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Atas ditetapkanya masa kampanye tersebut, Bawaslu kemudian meminta kepada KPU segera merampungkan aturan (PKPU) terkait batasan-batasan kampanye di medsos.
Harapanya, kata Bagja, aturan PKPU mengenai batasan kampanye di media sosial itu dapat menjadi pondasi awal untuk mencegah tindakan yang terindikasi pelanggaran-pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu nanti.
"Supaya bisa lebih terkendali, sehingga juga ada tindak pidana bisa kami lakukan. Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul," tandas Bagja. (GIB)
Baca Juga: Denmark Mengkaji Langkah Hukum untuk Cegah Terulangnya Pembakaran Al-Qur'an
pkpu soal kampanye di media sosial ujaran kebencian politik identitas
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...