CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran, KPU Sebut Tiga Syarat Mutlak Ini Harus Terpenuhi
Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menduga, ada kekuatan besar yang bermaksud menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Hasto mengatakan, kekuatan besar itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkosntitusional menunda pemilu.
Dirinya menilai, pengadilan negeri semestinya tidak berwenang untuk memutus sengketa terkait penetapan peserta pemilu yang merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, ia tidak menjawab lugas saat ditanya mengenai siapa sosok kekuatan besar itu, apakah berasal dari Istana atau partai politik. "Mereka paling tidak mampu menggunakan celah hukum yang harusnya tidak boleh dipakai," kata Hasto. (DID)
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Berharap Maruarar Gabung Prabowo-Gibran
Basarnas: 5.687 Korban Erupsi Gunung Ruang Dievaku...
Jokowi Tersenyum Lebar, Disebut Menginisiasi Perte...
Banjir Rob Pesisir Indramayu
Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Capai 87% Seles...
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,318 Juta per Gram