CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak Hasil Pemilu dan Pilpres 2024 di Depan Gedung KPU RI
Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menduga, ada kekuatan besar yang bermaksud menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Hasto mengatakan, kekuatan besar itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkosntitusional menunda pemilu.
Dirinya menilai, pengadilan negeri semestinya tidak berwenang untuk memutus sengketa terkait penetapan peserta pemilu yang merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, ia tidak menjawab lugas saat ditanya mengenai siapa sosok kekuatan besar itu, apakah berasal dari Istana atau partai politik. "Mereka paling tidak mampu menggunakan celah hukum yang harusnya tidak boleh dipakai," kata Hasto. (DID)
Baca Juga: Penerimaan Logistik Pemilu 2024 di Semarang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...