CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) memberikan sanksi teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait izin penggunaan video call dalam tahap verifikasi administrasi kepada anggota partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, teguran kepada KPU merujuk pada sepuluh temuan dan putusan dari Bawaslu Provinsi.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan
"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Adapun 10 provinsi tersebut di antaranya adalah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Puadi menjelaskan, majelis Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menilai kegiatan verifkasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada 5-7 September adalah kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum.
"Tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022," jelas Puadi.
Atas kegiatan tersebut, lanjut Puadi, Bawaslu Provinsi selanjutnya memberikan sanksi teguran tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota dengan harapan agar dapat diperhatikan secara serius oleh seluruh jajaran KPU ke depannya untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat melanggar prosedural serta melanggar aturan perundang-undangan.
"Sanksi teguran tertulis adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan pelanggaran prosedur dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan," imbuh Puadi.
Sanksi teguran tertulis itu dalam pandangan Bawaslu sangatlah beralasan agar di kemudian hari terhadap yang diberikan sanksi dapat menjalankan tugas dan jabatannya lebih berhati-hati.
"Keharusan untuk bertindak lebih berhati-hati sangat urgen dikarenakan eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan," tandas Puadi. (GIB)
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket
kpu verifikasi adminstrasi pemilu pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...