CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah di daerah tidak melakukan penggantian pejabat menjelang Pilkada serentak 2024.
Kebijakan itu dilakukan dalam rangka untuk memitigasi potensi adanya penyalahgunaan wewenang jelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berharap Mendagri Tito Karnavian dapat menindak tegas jika nantinya ditemukan kepala daerah dengan sengaja mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024.
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, telah menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
Bagja menegaskan, imbauan itu juga turut berlaku untuk penjabat gubernur dan bupati/wali kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Adapun hal-hal yang dikecualikan dalam rangka penggantian pejabat tersebut yakni harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan secara tertulis dari para Menteri terhitung sejak 22 Maret 2024.
“Imbauan dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota 2024 yang demokratis dan berintegritas," kata Bagja dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (5/4/2024).
"Demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," ujar Bagja.
Disisi lain Bagja juga menerangkan perihal aturan yang melarang para kepala daerah melakukan proses penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi atau Daerah saat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Bagja mengungkapkan, ketentuan itu diatur pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 yang menyebutkan, bahwa gubernur ataupum wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Bagja menambahkan, selanjutnya, pada Pasal 71 ayat (4) UU 6/2020 menyebut, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota.
"Lalu, Pasal 71 ayat (3) UU 6/2020 menyebut, gubernur ataupun wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota juga dilarang untuk menggunakan kewenangan, program, dan juga kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkap Bagja
"Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan putusan penetapan pasangan calon terpilih," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu program bawaslu ri 2024 kepala daerah ganti pejabat pilkada serentak 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...